spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMajikan Brutal, Pembantu Dipaksa Makan Tahi Kucing!
Jumat, Mei 17, 2024

Majikan Brutal, Pembantu Dipaksa Makan Tahi Kucing!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Berita seorang asisten rumah tangga bernama Elok Anggraini Setyawati (EAS) yang menjadi korban kekerasan oleh majikan, viral beberapa waktu lalu. EAS (45), warga Jombang yang bekerja di Surabaya.

Ia mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. Perempuan asal Jombang itu dipaksa makan kotoran kucing dan disebut gila hingga ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh majikannya.

EAS mengaku sudah 13 bulan bekerja di kawasan Manyar, Surabaya. Ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Setelah tiga bulan bekerja, EAS mengaku mulai mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari majikannya. Ia kerap disiksa secara brutal karena pekerjaannya dianggap tak beres.

BACA JUGA  Para Pekerja Tambang di Ghana Berjanji Terus Berjuang Demi Kondisi Kerja yang Lebih Baik

“Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa,” tuturnya, seperti dikutip Kantor Berita Buruh dari Kompas beberapa waktu lalu.

Ia kemudian menunjukan punggungnya yang dipenuhi luka lebam karena dipukuli oleh majikannya. “Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu,” ujar dia.

Dikasih Makan Tahi Kucing

Bahkan EAS juga pernah mendapat makanan yang dicampur kotoran kucing karena belum sempat membuang kotoran kucing peliharaan majikannya.

“Majikan saya bilang, itu ada kotoran kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama kotorang kucing,” ucapnya.

BACA JUGA  Wanita Saudi Dihukum Mati karena Bunuh PRT asal Bangladesh

Selama 13 bulan bekerja, EAS mengaku hanya sekali mendapatkan gaji sebulan yakni Rp 1,5 juta.

Majikan Jadi Tersangka

Majikan EAS, berinisial F (53) diberitakan sudah ditahan dan dijadikan sebagai tersangka. F yang sudah berumur 53 tahun warga Surabaya, yang menyuruh EAS makan tahi kucing dan disebut-sebut kerap menyiksanya.

F ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap EAS setelah diperiksa selama 4 jam oleh Polrestabes Surabaya.

“Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, usai diperiksa 4 jam Selasa (18/5/2021) kemarin,” kata AKBP Oki Ahadian, seperti dikutip dari beritajatim.com, pada Rabu (19/05/2021).

Oki menjelaskan, F diperiksa oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka juga cukup responsif dan bisa bekerja sama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

BACA JUGA  Jaga Persatuan, Sekjen KSBSI Minta Masyarakat Hormati Hasil Pemilu

“Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/05/2021) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan,” kata Mantan Kasubdit, Jatanras Polda Jatim tersebut.

Sementara korban, yang mengalami sejumlah luka memar dan trauma, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan pekabat di Kota Surabaya. (REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :