spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaRespon Harga PCR, KSBSI: Pemerintah Harusnya Berpihak pada Rakyat Kecil
Kamis, Mei 2, 2024

Respon Harga PCR, KSBSI: Pemerintah Harusnya Berpihak pada Rakyat Kecil

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mematok harga Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sebesar Rp 495.000 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 ribu untuk luar Jawa-Bali. Pemberlakuan harga itu di mulai pada Selasa (17/8/2021) kemarin.

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan harga tes PCR Covid-19 menjadi Rp 450.000 sampai Rp 550.000 saya pikir belum menggembirakan buruh dan masyarakat.

“Jujur saja, dimasa pandemi ini, semua kondisi keuangan kita memang sedang mengalami kesulitan. Apalagi tes PCR Covid-19 ini hanya berlaku 1X24 jam saja,” kata dia dalam keterangan resmi di situs resmi KSBSI.org, Senin (16/8/2021).

Ia melihat, bukan masyarakat kecil saja yang protes dengan harga PCR yang terbilang tinggi.

“Kalau tidak salah, salah satu perusahaan penerbangan Garuda milik BUMN juga ikut keberatan. Soalnya harga PCR yang mahal ini telah berpengaruh pada turunnya jumlah penumpang di pesawat mereka,” kata Elly.

BACA JUGA  Indonesia Butuh Lebih Banyak Perempuan di Bidang Sains dan Teknologi

Ia menilai, banyaknya tekanan masyarakat membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin segera menurunkan harga tes PCR Covid-19.

Elly mengatakan biaya tes PCR Covid-19 bukan menjadi solusi bagi masyarakat. Namun menambah beban. Rumah Sakit dan klinik kesehatan juga dinilainya tidak adil membuat harga yang terbilang mahal itu.

“Menurut saya di tengah sulitnya pandemi ini pemerintah harus memihak rakyat kecil. Karena kebijakan tes PCR Covid-19 ini justru lebih menguntungkan pihak tertentu saja. Terlebih lagi, sampai hari ini masih banyak kasus swab antigen palsu yang beredar di tengah masyarakat yang belum ditangani serius oleh pihak hukum,” ujarnya.

Saran Elly, sebaiknya pemerintah membuat kebijakan harga tes PCR semurah mungkin, di bawah Rp. 100.000. Atau bila perlu gratis bagi golongan masyarakat tidak mampu. Sebab, untuk seorang pekerja informal yang penghasilannya tidak menentu, sangat sulit baginya mengeluarkan biaya ratusan ribu hanya untuk kepentingan tes PCR Covid-19.

BACA JUGA  IWD 2021 dan Catatan Biadab Perkosaan Anak oleh Orang Tua

“Intinya KSBSI keberatan kalau harga tes PCR Covid-19 di atas Rp 100.000. Kondisi buruh sekarang ini sedang banyak yang mengalami pengurangan upah dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).” kata dia.

“Jadi sangat berpengaruh pada kondisi perekonomian mereka,” tandasnya.

Penjelasan Pemerintah

CNN melansir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemenkes telah melakukan evaluasi biaya operasional pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada.

Sebelumnya batasan harga tertinggi untuk tes PCR diatur melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR (RT-PCR) sebesar Rp900 ribu.

BACA JUGA  Utang Sudah Mengerikan, Komisi XI Khawatir Negara Indonesia Bisa Kolaps

Pemerintah beralasan, tingginya harga tes PCR karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan. Harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

Untuk harga baru, aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Kemenkes.

Sedangkan perbedaan batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi.

Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :