spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaUMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2,6 Juta
Minggu, Mei 5, 2024

UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2,6 Juta

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi Banten naik 6,4 persen menjadi Rp 2.661.280. Kenaikan itu ditetapkan Pelaksana Tugas Gubernur Banten Al Muktabar.

“Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj gubernur,” kata Kadisnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi seperti dikutip detikcom, Senin (28/11/2022).

Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

“Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh gubernur,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11. Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA  'Ogah' Bersitegang Terus, Kadin Jakarta Pastikan Tidak Akan Gugat Anies

Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4% adalah Rp 160.077,00. “Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4% dari UMP 2022,” kata Karna terpisah.

Di diktum SK Gubernur dikutip detikcom, kenaikan UMP ini sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional. Penyelesaian permasalahan mengenai upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dan serikat buruh.

“Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” tertulis dalam ketetapan.

Sebelumnya, Buruh Banten mendesak kenaikan UMP Banten 2023 naik sebesar 13 persen. Kenaikan sebesar itu adalah untuk meningkatkan daya beli Masyarakat dan buruh Banten yang terimbas Pandemi Covid-19 dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA  Upah di Thailand Rp 6 Jutaan, Data ini Patahkan Pernyataan Dita Indah Sari

Belum diketahui apakah Buruh Banten menerima besaran kenaikan upah yang hanya 6,4 persen, atau kurang lebih separuh dari 13 persen kenaikan yang diharapkan?

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :