spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPernyataan Sikap: DPC GSBI Bengkayang Respon Keras PHK di PT Patiware
Jumat, April 19, 2024

Pernyataan Sikap: DPC GSBI Bengkayang Respon Keras PHK di PT Patiware

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, BENGKAYANG – DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mengecam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Manajemen PT Patiware terhadap 5 pimpinan serikat buruh.

Ke-5 pimpinan serikat buruh yang di-PHK adalah, (1) Iswanto Benny Sanjaya (Ketua Komisariat F HUKATAN – KSBSI) PT. Patiware-Kebun Sungai Adong;
(2) Zoelhelfi (Ketua Komisariat F HUKATAN – KSBSI) PT. Patiware – Kebun Sungai Tallo; (3) Sapri Wardana Kesuma (Ketua Komisariat F HUKATAN – KSBSI) PT. Patiware – Pabrik Sungai Adong),

Kemudian (4) Saurani (Ketua Pengurus tingkat Perusahaan – GSBI) PT. Patiware – Kebun Sungai Adong; dan (5) Dwi Kristianto (Ketua Pengurus tingkat Perusahaan – GSBI) PT. Patiware – Kebun Sungai Tallo.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC GSBI Bengkayang menolak aturan pemecatan yang digunakan pihak Manajemen PT Patiware yakni UU Cipta Kerja. DPC GSBI Bengkayang selain mengecam juga siap mengambil tindakan litigasi dan non litigasi untuk memperjuangkan ke-5 buruh yang dipecat tersebut.

Berikut adalah Pernyataaan Sikap DPC GSBI Bengkayang yang dikutip Kantor Berita Buruh dari laman facebooknya:

Pernyataan Sikap GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) KABUPATEN BENGKAYANG.

Kronologis Singkat

PHK Sepihak dari PT. Patiware terhadap Ketua Serikat Buruh PTP-GSBI-SBK.PT.PATIWARE.

Dilatarbelakangi oleh Memorandum nomor 007/HCO-HO/Sirkuler/2021 tentang Perubahan Penetepan Upah Karyawan 2021 Kalbar, 04 Febuari 2021 Perusahaan yang dibawah naungan KPN.CORP Plantation Division dan SK.Gubernur nomor 886/Dinsnakertran/2020 tentang Penetapan UMSK 2021 yang ditetapkan pada 20 November 2020.

Bahwa dalam memorandum yang dikeluarkan KPN.CORP Plantation Division dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang ditetapkan pada 02 November 2020, secara garis umum bahwa Penetapan SK.Gubernur Nomor 886/Disnakertrans/2020 perlu ada penyesuaian.

Menurut Perusahaan bahwa Gubernur Tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan UMSK berdasarkan Undang2 Cipta Kerja, perihal inilah yang menjadi dasar perusahaan tidak menaikan UMSK Buruh di PT.Patiware dan Perusahaan2 lainnya dibawah naungan KPN.CORP PLANTATION DIVISION.

Dengan dikeluarkan Memorandum 007/HCO-HO/Sirkuler/2021 ini Serikat Buruh GSBI dan HUKATAN-KSBSI Kab.Bengkayang melakukan protes dan meminta perusahaan menjalankan keputusan SK Gubernur Nomor 886/Disnakertrans/2020.

Protes tersebut dilanjutkan dengan diadakannya Tripartit antara Perusahaan, Perwakilan Serikat Pekerja dan Pemerintah di pada 10 Febuari 2020 di Kantor Kebun Perusahaan PT.Patiware.

Dalam Tripartit tersebut dihadiri Perwakilan dari Pihak HO Perusahaan dari Jakarta, Propinsi dan Kebun, Dinkopnakertrans Kab.Bengkayang dan Perwakilan Serikat Buruh GSBI,HUKATAN-KSBSI,KAMIPARHO, didalam Tripartit tersebut perusahaan menyampaikan alasan bahwa Tidak Menaikan Gaji Buruh seperti yang ditetapkan SK.Gubernur dan Sikap Keras Perusahaan di Sambut dengan Walkoutnya GSBI dan HUKATAN-KSBSI dari Perundingan.

Pada tanggal 11 Febuari 2020, 2 Serikat GSBI dan HUKATAN-KSBSI melakukan Aksi Mogok Kerja dan Penyampaian Aspirasi di Kantor Perusahaan PT Patiware. Aksi Mogok Kerja dan Penyampaian Aspirasi 2 Serikat ini dilakukan pada tanggal 11,13, dan 15 Febuari 2021. Pada tanggal 15 Febuari 2 Serikat menyatakan sikap bersama,untuk menunggu keputusan perusahaan pada tanggal 18 Febuari 2021, sesuai dengan waktu kerja 7hari setelah waktu Tripartit yang di adakan dikantor kebun perusahaan PT.Patiware.

Dan pada tanggal 16 Febuari 2021, karyawan Masuk Kerja, dan Pengurus DPC GSBI dan HUKATAN-KSBSI melakukan konsultasi ke Pemerintah Propinsi di Dinas tenaga kerja Propinsi Kalbar untuk mendengar penegasan terkait SK Gubernur Nomor 886/Disnakertrans/2020.

Dan pada tanggal 18 Febuari 2021 di adakan pertemuan Tripartit kembali di Dinkopnakertrans Kab.Bengkayang, dalam hal menyampaikan hasil keputusan atas Tuntutan Karyawan di Perusahaan PT.Patiware atau Perusahaan dibawah naungan KPN.CORP Plantation Division.

Dalam Tripartit tersebut diputuskan bahwa pihak Perusahaan akan merealisasikan Kenaikan Gaji sesuai dengan ketetapan SK Gubernur Kalbar Nomor 886/Disnakertrans/2020 tentang UMSK Kab.Bengkayang.

Pada tanggal 26 Febuari 2021, Ketua2 Serikat Pekerja Baik GSBI dan HUKATAN-KSBSI Kab.Bengkayang di undang melalui pesan Whatshap oleh Staf HO Propinsi Kalbar untuk menghadap ke Kantor LO Pontianak.

Dalam Undangan Tersebut,pihak perusahaan menyampaikan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Ketua2 Serikat GSBI dan Hukatan-KSBSI, mendengar hal tersebut, pimpinan Serikat Pekerja GSBI dan HUKATAN-KSBSI tidak bertanda tangan di surat pHK yang disampaikan oleh Pihak Perusahaan yang ditanda tangani oleh Ibu Elya Roza sebagai HO Manager.

Atas dasar hal ini, Kami GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) KAB.BENGKAYANG Menyatakan SIKAP.
1. Menolak UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
2. Mengecam Tindakan Pihak Perusahaan PT.Patiware yang sewenang-wenang melakukan PHK terhadap Ketua PTP-GSBI-SBK.PT.PATIWARE, tanpa prosedur aturan yang berlaku berdasarkan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU nomor 11 Tahun 2020.
3. Bahwa yang dilakukan Ketua Serikat Pekerja/Seikat Buruh adalah merupakan Tugas dan fungsi dari Ketua dari Serikat Pekerja/Buruh dalam menjamin Perlindungan,Pembelaan dan Hak dari Buruh/Pekerja di Perusahaan PT.Patiware.
4. GSBI akan melakukan langkah-langkah Litigasi maupun non legitasi dalam memperjuangkan hak dari anggota GSBI dan Karyawan PT Patiware.

Demikian Surat Pernyataan ini,dibuat dengan sebenar-benarnya atas keasadaran bersama seluruh anggota Serikat Buruh Kebun PT.Patiware.
Tertanda,

Pengurus DPC GSBI kab.Bengkayang.

#Lawansegalabentukpenindasan
#Bersatulahkaumburuh

Hingga berita dirilis, redaksi masih belum dapat mengkonfirmasi PT Patiware perihal PHK terhadap 5 Pimpinan serikat buruh tersebut.

BACA JUGA  TKA China Jadi Tukang Las Kereta Cepat, Begini Respon Komisi IX DPR

Keterangan KSBSI Bengkayang

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bengkayang Reza Satriadi mengatakan bahwa, benar adanya, PT. Patiware telah melakukan PHK terhadap lima orang karyawan.

“Lima orang yang dipecat yakni yang menjadi penanggung Jawab aksi mogok kerja pada 11 Februari 2021 yang lalu,” kata Reza dikutip inapos.com, Sabtu (27/2/21).

“Sesuai kronologi bahwa, ke-5 ketua tersebut berjuang bersama-sama ratusan Karyawan lainnya menuntut perusahaan agar menjalankan SK Gubernur Kalimantan Barat no 886/DISNAKERTRANS/2020 Tentang Upah minimun Kabupaten dan Upah minimum Sektoral Kabupaten Bengkayang tahun 2021,” sebutnya.

Reza menegaskan bahwa, dalam hal ini perusahaan sudah tidak profesional dalam membangun sosial dialog karena sebelum memorandum tentang penurunan upah tersebut turun.

BACA JUGA  Duduki Pos Bergengsi di Google, Andari Gusman: Apa Pun Hasilnya adalah yang Terbaik dari Allah SWT

Perusahaan tidak membicarakannya terlebih dahulu kepada perwakilan serikat buruh dan para anggota Lembaga Kerjasama Bipartit yang sudah terbangun di perusahaan tersebut. (RedKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :