spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBuruh Harian Lepas Didorong Jadi Peserta BPJamsostek, Ini Keuntungannya
Senin, Mei 6, 2024

Buruh Harian Lepas Didorong Jadi Peserta BPJamsostek, Ini Keuntungannya

spot_imgspot_img

Pekerja yang tidak menerima upah tetap seperti buruh harian lepas, buruh bongkar muat dan buruh lainnya agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJamsostek, sehingga bisa mendapatkan perlindungan saat bekerja.

Kantorberitaburuh.com, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mendorong para pekerja yang tidak menerima upah tetap seperti buruh harian lepas, buruh bongkar muat dan buruh lainnya agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJamsostek, sehingga bisa mendapatkan perlindungan saat bekerja.

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli menyampaikan hal itu pada saat menggelar sosialisasi bersama BPJamsostek Pekanbaru tentang Kepesertaan Pekerja/Buruh kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Jonli mengatakan sosialisasi kepesertaan BPJamsostek bagi buruh BPU di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) RI terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Kejagung Pecat Pinanti dengan Tidak Hormat

“Artinya, kami Disnaker Riau dan BPJasostek Pekanbaru melakukan sosialisasi itu terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ada 26 elemen terkait yang diperintahkan untuk melaksanakan Inpres tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Sosialisasi perlindungan bagi pekerja BPU ini dilakukan Disnaktertrans Riau bersama BPJamsostek Pekanbaru dengan mengundang sekitar 50 pengurus serikat pekerja NIBA (Niaga, Bank, Asuransi).

Kedepannya juga akan diundang serikat pekerja dari sektor lainnya. Jonli menyebutkan Disnaker Riau bersama BPJamsostek saat ini berupaya membantu buruh yang tidak menerima upah tetap atau tidak bekerja di bawah perusahaan. Seperti buruh harian lepas, buruh bongkar muat dan sebagainya.

BACA JUGA  Ribuan Buruh Gas di Inggris Mogok Kerja, Layanan Lumpuh

Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini para pengurus NIBA dapat mendaftarkan anggotanya untuk masuk menjadi peserta BPJamsostek. Sehingga para buruh akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Pekanbaru Uus Supriyadi mengatakan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh BPU ini sangat penting. Apalagi, tidak ada jaminan keselamatan pada saat buruh bekerja.

“Dengan adanya dukungan Disnaker Riau ini, kami menginginkan meningkatnya cakupan kepesertaan BPJamsostek ini. Termasuk dalam rangka optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

BPJamsostek menurutnya akan terus mencoba mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial ini keseluruh buruh BPU. Tentunya dengan syarat, buruh BPU itu memiliki wadah atau serikat buruh. Uus menyebutkan buruh BPU minimal harus mengikuti dua program dengan premi sekitar Rp16.800 tiap bulan, nantinya buruh BPU akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BACA JUGA  Fakta Mengerikan Buruh Anak di Myanmar: Pertaruhan yang Mematikan

“Tetapi kami berharap buruh ini juga mengikuti program JHT dengan iuran Rp20.000. Sehingga total premi perbulannya untuk tiga porgram itu Rp36.800 tiap bulannya.” (Sumatera.bisnis.com)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :