Kantorberitaburuh.com, JAMBI – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinisi Jambi menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Garden Harvest. Dihadiri langsung Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Sekjen Dedi Hardianto, Rekson Silaban selaku Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI, Emma Liliefna dari K2N KSBSI, serta perwakilan pengurus cabang.
Rakerwil juga dihadiri perwakilan Gubernur Jambi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Jambi.
Roida Pane Koordinator KSBSI Jambi mengatakan pembahasan pada Rakerwil secara umum tak jauh dari topik agenda sebelumnya tentang internal dan pengembangan organisasi. Tapi, berhubung tahun ini terjadi pandemi Covid-19 dan baru disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tentang Cipta Kerja, juga akan membahasnya.
“Kami nilai, dua masalah juga itu pasti dibahas pada agenda Rakerwil, karena memiliki dampak pada buruh dan bagaimana mencari solusinya,” kata Roida saat diwawancarai KSBSI melalui seluler, Kamis (26/11/2020).
Menurut Roida, disahkannya UU Cipta Kerja dan adanya Surat Edaran Menaker tentang penundaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan berdampak pada upah dan status pekerjaan buruh di perusahaan. Karena itu, pihaknya akan mencari solusi dalam rakerwil ini.
Selain agenda Rakerwil, Roida menyampaikan juga akan diadakan acara persemian Kantor KBSI Jambi yang sudah menjadi target tahun ini.
Kantor 2 lantai yang berada di Komplek Perkantoran Gubernur Jambi, Kelurahan Pematang Sulur, Ranai Pura Jambi terwujud berkat dukungan penuh semua pengurus dan anggota, sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan.
“Untuk mengumpulkan dana kami sudah punya komitmen bersama dengan cara iuran bulanan dari semua anggota federasi sebesar Rp.1000 orang per-bulan. Lalu ada juga spontanitas bantuan dari pengurus dan anggota di luar kesepakatan iuran bulanan,” ujar Roida.
Sebagai penanggung jawab pembangunan kantor KSBSI Jambi, Roida menyampaikan apresiasi kepada semua pengurus dan anggota. Karena sampai hari ini dukungan tetap mengalir, baik secara doa dan materi yang dilakukan secara swadaya. (A1/KSBSI.org/Kantorberitaburuh)