spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBinson Siapkan Langkah Hukum Soal Dugaan Fitnah Jual Beli Kursi Koperasi
Sabtu, Mei 4, 2024

Binson Siapkan Langkah Hukum Soal Dugaan Fitnah Jual Beli Kursi Koperasi

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, LAMPUNG – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) dengan LBH KIKES, bersiap mengambil tindakan tegas terhadap dugaan fitnah yang dilontarkan sejumlah orang melalui media massa di Lampung terkait dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Diketahui, buntut mosi tidak percaya terhadap Agus Sujatma, Ketua Koperasi Tenaga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, Lampung, ratusan buruh TKBM Pelabuhan Panjang menggelar Rapat Anggota Luar Biasa untuk memilih Kepemimpinan yang baru.

Sedikitnya 733 buruh TKBM berikut anggota Koperasi hadir dalam Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang digelar di Gedung Graha wangsa Jl. Yos Sudarso No.272, Sukaraja, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Pada Rapat itu, terpilih secara Aklamasi Ketua koperasi Didik Apriadi dan Badan pengawasan periode 2021-2026.

Namun, usai Rapat Anggota Luar Biasa digelar, berhembuslah isu adanya jual beli jabatan Kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dalam rapat luar biasa tersebut.

Isu jual beli jabatan itu diungkap oleh Rustam Jamil yang merupakan pimpinan sidang Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), di Graha Wangsa, Rabu (15/12/2021) lalu yang dipublish di media massa online di Lampung.

Dugaan fitnah keji

Walhasil, Binson Purba, Ketua Umum DPP FSB KIKES meradang. Ia didampingi DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung dan LBH KIKES PUSAT serta TIM LBH KIKES Lampung Yuntoro SH selaku ketua, Darmawan SH MH sebagai sekretaris bersama-sama ratusan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, yang juga di hadiri, Direksi PT. Sagora, Julius Gultom dan Heri Sagora menggelar jumpa pers, Rabu (21/12/21).

Ia menegaskan bahwa isu jual beli jabatan itu adalah fitnah keji dan pengembosan terhadap perjuangan buruh TKBM Pelabuhan Panjang. Ia pun membantah pernyataan tersebut.

“Dalam hal ini melakukan klarifikasi serta Membantah seluruh tuduhan-tuduhan terkait isu jual beli Kursi Kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Bahwa itu tidak ada, turut hadir kepala Badan pengawasan serta Ketua Terpilih Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.” kata Binson dalam keterangan resmi yang dipublish tribunpos.com, dikutip Kantor Berita Buruh, Rabu (22/12/2021).

Binson menegaskan, FSB KIKES KBSI tidak pernah memperjual-belikan Kursi Kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

BACA JUGA  Geruduk Kantor Walikota, Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Tuntut RALB Disahkan

“Tidak ada itu. Sudah dilakukan pertemuan dengan orang terkait dan isu tersebut tidak benar. Itu hanya dilakukan salah satu oknum untuk mengembosi perjuangan para Buruh,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ia dan Tim LBH KIKES Pusat beserta Kantor Hukum Purba Law Firm dan Partner, Yuntoro SH dan Partner, Law firm Alfa Lawyers dan partner, akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan upaya hukum.

“Bersama-sama akan melakukan Upaya langkah Hukum terkait fitnah kejam untuk menggembosi pergerakan buruh, karena pergerakan Buruh untuk perubahan,” tandasnya.

Kronologi

Dalam keterangan resminya, DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung menyatakan, Polemik hak Buruh TKBM Pelabuhan Panjang tak kunjung usai, sehingga timbul mosi tidak percaya terhadap Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang beserta jajarannya.

Mereka menggeruduk kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang. Ratusan buruh bongkar muat pelabuhan itu menuntut mundur Pimpinan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan mengajukan mosi tak percaya.

Aksi dipimpin langsung Binson Purba SH, Ketua Umum DPP FSB KIKES KSBSI bersama Anief Januardi Ketua DPC FSB KIKES Bandar Lampung dan Tim LBH KIKES Pusat yang diketuai oleh Yuntoro SH selaku Ketua LBH dan Darmawan SH MH sebagai sekretaris.

“DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung Didampingi Ketua Umum FSB KIKES KSBSI Binson Purba SH, dan LBH KIKES PUSAT serta Tim LBH KIKES Lampung Yuntoro SH sebagai ketua, Darmawan SH, MH sebagai sekretaris bersama-sama Buruh TKBM Pelabuhan Panjang sekitar 553 orang datang menyambangi Kantor KSOP Kelas I Panjang selaku pembina utama koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Senin (6/12/2021) kemaren.” tulis pernyataan DPC FSB KIKES Bandar Lampung di facebook mereka yang dikutip Kantor Berita Buruh, Rabu (8/12/2021).

Dalam penjelasannya, KIKES KSBSI meminta kepala KSOP kelas 1 Panjang untuk segera menindaklanjuti permasalahan buruh TKBM pelabuhan panjang, yang mana para buruh menuntut:

1. Mosi tidak percaya terhadap kepengurusan koperasi periode 2020-2025 dan mendesak Ketua Badan Pengawas Koperasi Tkbm Pelabuhan Panjang untuk membuat rapat anggota agar segera memberhentikan kepengurusan koperasi pelabuhan panjang serta jajarannya periode 2020-2025;

2. Menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 ini;

3. Berikan surat Sertipikat Hak Milik rumah perumahan buruh TKBM Pelabuhan Panjang yang terletak di Desa Talang Ulu karena perumahan tersebut dibeli secara tunai;

BACA JUGA  Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya Salurkan Bantuan Korban Gempa Cianjur

4. Terkait upah sesuaikan dengan KM 35 dan Keputusan Gubernur Lampung tentang upah layak.

“Merasa tidak mendapatkan keadilan atas haknya, para buruh selanjutnya (secara) bersama-sama mendatangi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, namun di depan pintu gerbang Kopersi TKBM Pelabuhan Panjang dihadang oleh puluhan preman (oknum) yang bersiap untuk menghadapi buruh masuk ke dalam rumah yaitu koperasi TKBM pelabuhan panjang tersebut.” ungkap DPC KIKES Bandar Lampung.

Situasi menjadi panas, buruh TKBM tetap meminta masuk ke dalam rumahnya (Koperasi), namun dijaga ketat oleh mereka yang disebut KIKES Bandar Lampung sebagai “puluhan preman” yang di duga bayaran pengurus koperasi TKBM pelabuhan panjang.

“Setelah melakukan negosiasi dengan situasi yang kondusif, perwakilan buruh di perbolehkan masuk. Namun ketua koperasi TKBM pelabuhan panjang sendiri tidak mau menemui perwakilan buruh tersebut.” terang KIKES Bandar Lampung.

Anief Januardi selaku Ketua DPC FSB KIKES Bandar Lampung mengatakan bahwa senin 13 Desember 2021 akan melakukan aksi mogok kerja dan kembali turun ke jalan menyampaikan pendapat dimuka umum selama 3 hari dengan lebih dari 1.000 buruh.

“Yang terpenting adalah buruh TKBM pelabuhan panjang menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan koperasi TKBM pelabuhan panjang 2020-2025 dan meminta pimpinan serta jajarannya untuk mundur dari jabatannya,” demikian KIKES Bandar Lampung.

Tanggapan Pimpinan Koperasi TKBM KSOP Panjang

Sementara itu, Pimpinan Koperasi TKBM Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang tanggapi tuntutan yang dilakukan oleh tenaga kerjanya terutama soal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam mengatakan, jika pihaknya menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi TKBM kepada BPJS Ketenagakerjaan KSOP Panjang dan melakukan mediasi pertemuan untuk mencari solusi.

“Ya kemarin pada 2 Desember 2021, kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan, pertemuan itu diundang juga dihadiri DPC F-SPTI serta para pembina lain yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi, rapat dipimpin langsung Kabid Lala, Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan,” tuturnya, seperti dikutip Kantor Berita Buruh dari kupastuntas.co, Rabu (8/12/2021).

Dijelaskan Jolly Sanggam, bahwa pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan di BPJS dan mulai dari 2017 saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 7 Miliar.

BACA JUGA  Komputer BIN dan 10 Kementerian Disusupi, Diduga Hacker China?

“Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim dibuka, kami juga mencoba membayar angsuran kepada pihak BPJS dengan catatan, pihak BPJS membuka klaim kepada kami. Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut dia pihak BPJS berjanji akan melapor ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut.

“Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya. Akan tetapi sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, setiap ada kecelakaan kerja dan anggota ada yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta,” ungkapnya.

“Hasil dari rapat mediasi tersebut, Alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. InsaAllah artinya masalah BPJS akan selesai,” tambahnya.

Sementara, ditambahkan Sekretaris Koperasi TKBM Panjang Wedi Wediana, tunggakan BPJS senilai Rp 7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam klausul di koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS.

“Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka Aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,” jelasnya.

Akan tetapi lanjutnya, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah. “Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa 1 bulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,” tandasnya.

Namun begitu, tidak ada penjelasan soal tuntutan mosi tidak percaya dan sertipikat hak milik rumah buruh TKBM yang dibeli secara tunai diduga belum diserahkan ke Buruh TKBM Pelabuhan Panjang.

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :