spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMengupas Nasib Pesangon 1.500 Buruh Pabrik Ban Cikarang yang di PHK?
Sabtu, April 27, 2024

Mengupas Nasib Pesangon 1.500 Buruh Pabrik Ban Cikarang yang di PHK?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAWA BARAT – Mengawali Tahun 2024 di tengah hingar bingar politik jelang Pileg-Pilpres Februari 2024, terdengar kabar buruk Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal buruh Pabrik ban di Cikarang, Jawa Barat.

Kabar PHK ini berasal dari unggahan video di media massa dimana, kabar PHK oleh PT Hung-A menjadi viral. Bagaimana tidak, PHK itu disebut-sebut bakal ‘menelan korban’ sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan sumber nafkahnya.

Dalam video itu disebutkan, PT Hung-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya karena akan menutup operasional mulai Februari 2024. Beredar kabar, pabrik ban asal Korea Selatan (Korsel) itu tengah berencana hengkang dari Indonesia dan pindah ke Vietnam yang akan jadi lokasi baru untuk membangun pabriknya.

Lalu bagaimana nasib 1.500 pekerja korban PHK PT Hung-A saat ini?

Mengutip situs CNBC Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan proses untuk penyelesaian proses PHK tersebut.

“Kawan-kawan Hung A bergabung di serikat KEP SPSI dan KEP SPSI bagian dari aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang mana saya sebagai koordinator Aliansi BBM,” sebut Sarino kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

BACA JUGA  Buruh Kamiparho Amankan Aset PT Duta Megah Keramik

“Saat ini pekerja sudah berhenti bekerja, dirumahkan,” tambahnya.

Jika demikian bagaimana nasib hak-hak karyawan korban PHK, termasuk pesangon buruh PT Hung-A yang di-PHK? Mengingat perusahaan berencana menutup operasional pabrik per bulan Februari nanti.

“Untuk penyelesaian hak-hak, saat ini kawan-kawan lagi mengadakan perundingan dengan pihak perusahaan yang dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Bekasi,” tambah Sarino.

Hanya saja, hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun kejelasan dari pihak Disnaker Kabupaten Bekasi. Begitu juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan, menolak merespons lanjut soal PHK tersebut.

Biang Kerok PHK

Kabar pabrik tutup & PHK PT Hung-A ini menjadi berita buruk pertama yang berasal dari sektor manufaktur RI di tahun 2024. Setidaknya, untuk yang terungkap karena viral di media massa.

Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, setidaknya ada 7.200-an pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data itu baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum menghitung pabrik lain non-anggota gabungan serikat pekerja tersebut.

BACA JUGA  Fenomena PHK Makin Marak, Ledakan PHI Numpuk di Pengadilan

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, PT Hung-A sudah lama beroperasi di Indonesia dan tergolong sehat. Produksinya pun diakui cukup berkualitas.

“PT Hung-A itu asal Korea, sudah lama di Indonesia. Bahkan sebelum Hankook masuk. Dia memproduksi ban bias, untuk truk dan bus. Ekspornya bagus. Kualitasnya juga bagus. Dan setahu saya PT Hung-A itu perusahaan yang sehat,” kata Azis seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (18/1/2024).

“Kan kadang kalau jualan itu nggak lengkap barangnya. Misal karena size-nya, ada yang butuh yang lebih besar. Itu kan permintaan, tapi tidak bisa dipenuhi. Mungkin cuma 7 permintaannya. Nah, kalau harus investasi bangun pabriknya di sini kan kemahalan. Maka minta izin yang tidak bisa dipenuhi itu diimpor,” papar Azis.

Menurut Azis, produsen ban memang diizinkan mengimpor produk jika memang tak diproduksi di Indonesia dan ada permintaannya. Dengan kuota maksimal 10% dari total produksi.

BACA JUGA  Upah Minimum Sektoral Tak Ada Lagi, Buruh Kian Menjerit

“Namanya importir produsen. Nah, mungkin ada jenis yang ada permintaannya di sini tapi tak bisa dia penuhi sehingga harus impor. Produsen ban di dalam negeri sebenarnya boleh impor, sebagai importir produsen. Dengan kuota hanya 10% dari produksi, tak boleh melebihi,” tutur Azis.

“Kadang mereka impor hanya 2,5-4% dari produksinya karena mereka juga tetap mempertimbangkan industri di dalam negeri. Setahu saya, selama saya jadi Ketua APBI, belum ada pabrik ban impor sampai 8%,” tambahnya.

Hanya saja, lanjut Azis, keputusan izin impor untuk PT Hung-A tak kunjung diberikan pemerintah. Akibatnya, karena tak juga ada kejelasan, membuat PT Hung-A memutuskan hengkang dari Indonesia.

“Impor kan harus ada approve-nya. Tapi ternyata nggak ada keputusan. Boleh impor atau tidak, nggak ada kejelasan keputusan pemerintah. Ini kan membuat perusahaan menganggur. ‘Ya sudah ke Vietnam aja lah mungkin begitu,” pungkas Azis.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :