spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaEks Pejabat BKN, Petrus Sujendro Disomasi 3 Miliar, Ini Sebabnya
Selasa, April 16, 2024

Eks Pejabat BKN, Petrus Sujendro Disomasi 3 Miliar, Ini Sebabnya

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Petrus Sujendro, disomasi 3 miliar oleh Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt MKes.

Meski Petrus Sujendro sudah pensiun, namun dari informasi yang diperoleh Kantor Berita Buruh, Sapari tetap melayangkan surat somasi tersebut.

Somasi diberikan Sapari lantaran Petrus telah menandatangani berkas Pertimbangan Teknis (Pertek) tanggal 20 Maret 2019 terkait dengan SK Pensiun TMT yang diterbitkan Kepala BPOM dengan usulan dari Kepala Biro Umum dan SDM BPOM meski pun berkas belum lengkap.

“Padahal berkas kelengkapan syarat pensiun belum lengkap, tapi pertimbangan teknisnya kok sudah ditandatangani Pak Petrus Sujendro,” kata Sapari di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskannya, syarat pensiun yang belum lengkap diantaranya, tidak dimasukannya ketiga anak Sapari yang bernama Ganar Priambodo, Gilang Farhan Ramadhan dan Gina Annisa Novitasari.

Kemudian Foto latar belakang berwarna kuning dan bukan Merah, serta berkas usulan pensiun itu tidak dibubuhi tandatangan Sapari.

“Harusnya kan jangan ditandatangani dulu pertimbangan teknis-nya.” tandas Sapari.

Parahnya, menurut dia, pemberian pensiun itu ditetapkan saat gugatan hukum SK Pemberhentian dirinya dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA  Rekson Silaban: Pergerakan Memerlukan Musuh Bersama

Sapari mengaku menerima SK Pensiun TMT tanggal 1 Oktober 2018 dengan Pertimbangan Teknis yang ditandatangani oleh Petrus Sujendro tanggal 20 Maret 2019.

SK Pensiun TMT itu ditetapkan oleh Kepala BPOM tanggal 26 Maret 2019. Pada bulan Maret itu gugatan hukum pembatalan SK Pemberhentian masih berlangsung di PTUN Jakarta.

Sapari sendiri mndapatkan SK Pensiun TMT tersebut tanggal 9 Mei 2019 atau 1 hari setelah dirinya memenangkan gugatan pembatalan SK Pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya.

Somasi Dilayangkan Langsung ke Rumah Petrus Sujendro

Mengutip situs Lapan6online.com, Somasi dilayangkan Sapari melalui Penasehat Hukumnya dari kantor Pengacara ‘Gerai Hukum Art dan Rekan’ pimpinan Arthur Noija.

“Somasi langsung dikirim ke rumah Pak Petrus di Curug-Cimanggis-Depok-Jawa Barat,” terang Sapari, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Dari tembusan surat somasi yang diberikan kepada Media Massa, jika pada somasi pertama terdapat 26 poin, untuk somasi kedua terdapat 27 poin yang diperuntukkan kepada Petrus Sujendro.

Diantaranya yang paling krusial adalah somasi terkait dengan ganti kerugian immateriil dan materiil, yakni ganti kerugian immateriil yang hanya 1 rupiah diperkuat dengan gugatan materiil yang mencapai 3 miliar rupiah, sebagai berikut:

BACA JUGA  Covid-19 Menyebar di Pabrik-pabrik Myanmar

“Poin 27, Bahwa berdasarkan hal-hal diatas kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa (Klien) Bpk Sapari, Apt, M.Kes memberikan Somasi (Peringatan) kepada Petrus Sujendro S.Sos (Eks) Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera:
1. Membayar Ganti Kerugian Inmateriil sebesar Rp.1 (satu rupiah).
2. Membayar Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah).
3. Membuat Pernyataan Permohonan Maaf di yang dimuat dalam surat kabar Kompas, Tempo, Media Indonesia dalam satu (1) halam penuh dan Media Massa Online selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut yang ditujukan kepada Klien Kami (Bpk Sapari,Apt, M.Kes).”

Ditembuskan ke Presiden hingga ke RW dan RT

Surat somasi ditembuskan Sapari ke sejumlah pihak, dari mulai Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai SH LL.M Ph.D, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komjend Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.

BACA JUGA  Pergerakan Politik Buruh, Kader GARTEKS Serang Raya Kini Dibekali Pendidikan Politik

Kemudian kepada Kepala Balai Besar POM dan Balai POM Seluruh Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala LOKA POM Seluruh Indonesia, Camat, Lurah, RW dan RT setempat hingga Media Massa.

“Bahwa Kami masih memberikan waktu kepada Bapak Petrus Sujendro S.Sos selama 4 (Empat) hari kerja semenjak Surat Somasi (Peringatan) ini diterima secara patut dan benar, agar Bapak Petrus Sujendro S.Sos menunjukkan itikad baik untuk segera menuntaskan perkara ini secara arif dan bijaksana, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Bapak Petrus Sujendro S.Sos maka Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (Perdata & Pidana) kepada Bapak Petrus Sujendro S.Sos demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.”

“Demikian Surat Somasi (Peringatan) ini dibuat, agar menjadi antensi dan diperhatikan secara seksama.” demikian bunyi surat somasi yang diungkap Sapari melalui penasehat Hukumnya dari kantor Gerai Hukum Arthur & Rekan pimpinan Arthur Noija SH.

Saat berita dirilis, belum ada pernyataan resmi dari BKN maupun dari Petrus Sujendro terkait dengan somasi 3 miliar ini.

(RedHuge / Kantor Berita Buruh / Lapan6online)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :