spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaLBH KIKES: Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Tuntut BPJS dan Sertipikat Perumahan
Sabtu, April 27, 2024

LBH KIKES: Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Tuntut BPJS dan Sertipikat Perumahan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Anief Januardi, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan mangkraknya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan.

Kasus ini membelit Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang, Lampung. Tidak tanggung-tanggung, dugaan mangkraknya iuran BPJS itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Kami sebagai penerima kuasa dari Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, yang mana Buruh TKBM melaporkan adanya ketidaksesuaian.. pengurus Koperasi, dalam hal ini mengurus BPJS, yang mana (iuran BPJS yang harusnya disetorkan) koperasi masih mangkrak dari tahun 2017 sampai tahun 2021,” kata Anief dalam keterangan resmi yang dikutip Kantor Berita Buruh dari Channel Youtube KIKES TV, Selasa (26/10/2021).

BACA JUGA  Luar Biasa, Sosial Dialog KIKES Ubah Karyawan Kontrak jadi Karyawan Tetap

Anies juga membahas persoalan lainnya, perihal Sertipikat Hak Milik perumahan yang ditempati buruh hingga saat ini belum juga diberikan.

Hal itu juga diakui oleh Didi Apriadi mewakili Buruh TKBM Pelabuhan Panjang. Mereka telah memberikan kuasa kepada LBH KIKES untuk menangani mangkraknya (iuran) BPJS dan Surat Hak Milik Perumahan buruh TKBM.

Menurut Didi, buruh TKBM yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berkisar 986 orang. Ia Meminta bantuan dan pertolongan kepada LBH KIKES dan DPC KIKES KSBSI Bandarlampung karena, upah buruh terus dipotong Koperasi TKBM pelabuhan Panjang untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan namun setelah di-cek, saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bertambah dari tahun 2017 sampai dengan saat ini tahun 2021.

“Juga permasalahan perumahan buruh TKBM pelabuhan panjang, kami buruh sudah ada yang 7 tahun menempati perumahan TKBM Pelabuhan Panjang tetapi sampai dengan saat ini Koperasi TKBM pelabuhan Panjang belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik,” terangnya.

BACA JUGA  Didik jadi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Binson: Sudahi Penindasan!

“Padahal perumahan tersebut pembayaranya cash (tunai) dari kalkulasi pemotongan upah buruh setelah mencukupi nilai harga perumahan yang saat itu berkisar Rp125 juta per-unit,” tandasnya.

Didi membeberkan, PBM melalui supervisi mengusulkan nama buruh yang berhak mendapatkan rumah, setelah itu buruh menandatangani penyerahan rumah dan menempatinya.

“Tetapi sampai dengan saat ini ada yang sudah tujuh tahun belum juga menerima sertipikat tersebut,” ungkapnya.

Buruh pun menuntut penyelesaian soal iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Sertipikat perumahan yang belum dimiliki buruh.

Sementara itu, Yuntoro SH, Kuasa Hukum Buruh TKBM dari LBH KIKES Provinsi Lampung mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap mendapingi buruh maupun DPC KIKES untuk memperoleh hak-haknya dalam persoalan BPJS dan Perumahan TKBM Panjang.

BACA JUGA  Buruh Rokok Minta Jokowi Jangan Naikkan Lagi Cukai Tembakau

“Kami telah mengirimkan surat kepada Koperasi TKBM tetapi sampai detik ini belum mendapat tanggapan,” terangnya.

Selain surat ke Koperasi, LBH KIKES juga telah mengirim surat ke KSOP Pelabuhan Panjang selaku pembina dari Koperasi.

“Agar dapat menyelesaikan persoalan ini untuk kepentingan buruh TKBM Pelabuhan Panjang,” tandas Untoro.

Hingga berita dirilis, belum diketahui apa yang menjadi sebab mangkraknya iuran BPJS dan Perumahan Buruh TKBM. Sejauh ini belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari Koperasi TKBM maupun dari KSOP Pelabuhan Panjang terkait persoalan ini. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :