spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDampak PPKM Darurat? Sukarno: Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji
Minggu, Mei 5, 2024

Dampak PPKM Darurat? Sukarno: Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat membawa dilema pada buruh karena berpotensi kehilangan pekerjaan, terutama sektor informal.

Meski mengakui niat baik pemerintah yang menerapkan PPKM darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Corona, namun Elly menyarankan sebaiknya dunia usaha tetap dibolehkan beroperasi.

“Kalau tempat usaha di Mal tutup, kan banyak yang tidak bekerja. Dan ledakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh yang dirumahkan serta pengurangan upah, bakal terjadi lagi seperti kejadian tahun kemarin,” kata Elly di Jakarta, Jumat (3/7/21).

Menurut dia, keputusan PPKM Darurat dianggapnya tidak adil bagi buruh. Karena salah satu peraturannya menutup seluruh pusat perbelanjaan Mal dan hiburan pariwisata. Dan tentu saja, ketika ditutup bisa berdampak pada banyaknya buruh tidak bekerja.

BACA JUGA  Penjualan Terlaris, Wuling Confero Gusur Xenia dan Ertiga

Dirumahkan Tanpa Gaji?

Senada dengan Presiden KSBSI, Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM darurat ikut berdampak pada buruh berupa pengurangan jam kerja atau dirumahkan sementara.

Perusahaan menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan pemberlakuan PPKM darurat mulai 3-20 Juli mendatang.

“Sebelumnya buruh yang terkonfirmasi positif virus Corona dan menjalani isolasi mandiri tidak mendapat gaji, sekarang saat PPKM darurat buruh mendapat pengurangan jam kerja atau statusnya dirumahkan sementara juga tidak mendapat gaji dari perusahaan,” ujar Sukarno, lansir KrJogja.com, Senin (5/7/2021).

FPB Sukoharjo mencatat kondisi tersebut dialami buruh di semua kecamatan. Pendataan dan pemantauan kondisi buruh masih terus dilakukan FPB Sukoharjo sebagai bentuk pendampingan.

BACA JUGA  Jokowi Bakal Berlakukan PPKM Darurat di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten-Kota

“Kami sudah mendesak perusahaan agar memenuhi hak buruh tetap bisa menerima gaji. Tapi perusahaan selalu beralasan kondisi sekarang sedang lesu dan kemampuan membayar gaji buruh berkurang. Itu terjadi karena dampak pandemi virus Corona,” tandasnya.

“Selama dirumahkan buruh juga perlu uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kebutuhan mendesak ini membuat buruh semakin terjepit dan sangat memerlukan gaji dari perusahaan,” pungkasnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :