spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaLanggar PPKM Darurat, Polisi Tetapkan 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Jumat, Mei 3, 2024

Langgar PPKM Darurat, Polisi Tetapkan 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kepolisian bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sedikitnya pimpinan di 35 perusahaan bakal mendapat sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Dalam penerapan PPKM Darurat mengatur sektor yang boleh beroperasi 100 persen hanya esensian dan kritikal.

Di luar itu diwajibkan untuk Work From Home (WFH) sehingga perusahaanya dilarang untuk mewajibkan karyawan untuk datang ke kantor.

“Sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip RMOL.id, Selasa (13/7/2021).

BACA JUGA  TKA Masuk Saat Pandemi, Faisal Basri: Sudah Keterlaluan

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

“Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya,” katanya.

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :