spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaOpsi Hukuman Mati bagi Pejabat Korupsi Bansos?
Sabtu, April 20, 2024

Opsi Hukuman Mati bagi Pejabat Korupsi Bansos?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pejabat di Kementerian Sosial terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, mendapat perhatian serius Firli Bahuri.

Jika menilik pernyataan keras Firli pada akhir Agustus 2020 lalu terkait dengan opsi hukuman mati untuk pejabat yang berani menggarong dana bansos, ada kemungkinan, nasib Pejabat Kemensos yang kena OTT KPK ini juga bakal dihukum mati.

Saat itu Firli menegaskan agar kepada siapapun Jangan pernah berpikir atau coba-coba berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.

“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati, seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” kata Firli, dikutip situs nasional, Sabtu (29/8/2020).

BACA JUGA  Disebut Terima Duit 18,9 Miliar Proyek Dinas PUPR, Bupati HSU Jadi Tersangka

Menurut Firli, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Sementara, merespon pertanyaan terkait kasus apakah OTT yang dilakukan KPK ke Kemensos? Firli menegaskan, kasus dugaan rasuah yang menjerat pejabat Kemensos, terkait dengan bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic covid19,” tandasnya. (*)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :