spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBabak Baru KPK: Kepala Desa Bisa Kembalikan Uang Korupsi Tanpa Dipenjara
Kamis, Mei 2, 2024

Babak Baru KPK: Kepala Desa Bisa Kembalikan Uang Korupsi Tanpa Dipenjara

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Babak baru penegakan hukum bagi koruptor terutama bagi Kepala Desa yang terlibat korupsi, bisa diakhiri tanpa dipenjara. Cukup kembalikan ‘duit’ yang dikorupsi, maka si Koruptor bisa bebas. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan. Alex mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

“Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI kan sudah restorative justice tadi. Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan kan, begitu,” kata Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, lansir detikcom, Rabu (1/12/2021).

BACA JUGA  Lakukan Konsolidasi di Indonesia, WOW Asia Kunjungi DPP K Sarbumusi

Alex mengatakan hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung. Dia juga menyebut untuk memberi efek jera kepada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara.

“(Misal) ‘nggak bisa Pak, kita nggak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui keputusan hakim’, ya bagaimana dibuatlah aturan apalah bentuknya kan seperti itu,” ujar Alex.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan ‘Nih kepala desa mau nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?’, pastikan begitu selesai,” tambahnya.

Menurut Alex, upaya itu sudah cukup memberi jera kepala desa yang bermasalah. Alex mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi itu bukan hanya memenjarakan seseorang.

BACA JUGA  Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

“Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, nggak seperti itu,” tutur Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK telah sepakat dalam memaksimalkan uang yang dikembalikan dari uang korupsi, atau yang dikenal sebagai asset recovery. Dia kembali menegaskan bahwa permasalahan itu tentunya bisa diintervensi semua pihak.

“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang, lah dia punya istri, istrinya nggak kerja, anaknya tiga,” katanya.

BACA JUGA  Sederet Aplikasi China, Alipay dan Wechat Diblokir Amerika

“Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya,” sambungnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :