spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaHabis Kontrak jadi Alasan Manajemen PHK Buruh Hamil 7 Bulan
Minggu, April 28, 2024

Habis Kontrak jadi Alasan Manajemen PHK Buruh Hamil 7 Bulan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SUKABUMI – Kisah pilu dialami Buruh Perempuan bernama Erni Nurlaeli asal Sukabumi. Dalam kondisi hamil 7 bulan, kontrak kerjanya justru dihentikan Manajemen perusahaan dan Ia pun di kenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Erni adalah pemimpin serikat buruh di tingkat Perusahaan atau disebut sebagai Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FSB GARTEKS-KSBSI) PT Busana Indah Global (PT BIG).

Ia di PHK sejak tanggal 30 November 2021 lalu saat usia kandungannya masih 7 bulan lebih. Habis kontrak menjadi alasan bagi Manajemen PT Busana Indah Global mem-PHK Erni. Kasus ini menjadi perhatian Kalangan buruh, terutama federasi yang menaunginya.

Aturan Perundang-undangan

Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi Abdul Azis Pristiadi mengatakan, bahwa pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Kemudian pada ayat 2 berbunyi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 huruf e sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

“Sanksinya ditegaskan Pasal 185 ayat (1) barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” ucap Abdul Azis seperti dilansir Gemalentera.com, Selasa (25/01/2022).

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama Ala Serikat Buruh GARTEKS: Santunan sampai Bedah Rumah

Selain itu, kata Abudil Azis, dapat dibaca lagi pada Pasal 185 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, dan Pasal 189 sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/ atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh.

Bawa Kasus ke Instansi Terkait

Atas kasus yang menimpa Erni ini, Yumana Sagala selaku Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP GARTEKS akan membawa kasus ini ke instansi-instansi terkait.

“Selain kampanye secara Litigasi dan Non Litigasi, juga akan melakukan langkah konkret mengadukan ke Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.” tandasnya.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan dari pihak manajemen PT Busana Indah Global soal apa sebab PHK dilakukan Manajemen kepada Erni. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :