spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTerbukti Bersalah, Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
Jumat, Mei 3, 2024

Terbukti Bersalah, Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang membelit Eks Walikota Bekasi (Nonaktif) Rahmat Effendi mencapai titik akhir. Rahmat Effendi divonis Majelis Hakim persidangan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis Hakim memutuskan Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar.

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” ucap Hakim dalam persidangan, seperti dilansir Suara.com, Rabu (12/10/2022).

Selain denda Rp1 miliar, mobil dan villa di Cisarua miliknya juga disita negara. “Diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” lanjut Majelis Hakim.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Korupsi Jasa Konsultasi, Kantor Inspektorat Lampura Digeledah Kejari

Pihaknya juga memberikan pidana tambahan kepada dirinya, berupa pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik. Dan itu berlaku dan akan terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada dua hal yang memberatkan dan meringankan Rahmat Effendi. Soal yang memberatkannya adalah, Rahmat dinilai tidak mendukung upaya dari pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Rahmat, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.

Vonis Terdakwa Lainnya

Selain itu, untuk terdakwa lainnya sebagai anak buah dari Rahmat Effendi, yakni Bunyamin (MB) yang bertindak sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, turut dijatuhi vonis. Bunyamin dijatuhi pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA  Hakim Pengadilan Pajak, Masdi, Bambang dan Anang Terancam Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Kemudian untuk Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari dipidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dirinya juga wajib membayar dengan Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.

Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana empat tahun, dan denda Rp250 juta subsider empat kurungan. Termasuk perampasan barang-barang berupa uang berjumlah Rp500 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.

Sementara itu, terdakwa terakhir bernama Jumhana Lutfi (JL) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, dipidana selama lima tahun dengan denda Rp250 denda, subsider empat bulan. Sementara uang perampasan tindak pidana sebesar Rp600 juta dikembalikan ke kas negara.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Penangkapan Rahmat Effendi dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/12/2022).

BACA JUGA  Bagaimana Aksi Mogok Buruh Kereta Rugikan Perekonomian Jerman?

Selain Rahmat Effendi, KPK juga dikabarkan menangkap sejumlah pihak. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

Belum diketahui, apakah Rahmat Effendi dan terdakwa lainnya akan melakukan banding atau pasrah menerima hukuman, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :