spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaHadapi KSBSI dan FSP KEP SPSI Pemerintah Hadirkan Yorrys dan Ketua DPN...
Kamis, Mei 2, 2024

Hadapi KSBSI dan FSP KEP SPSI Pemerintah Hadirkan Yorrys dan Ketua DPN FKSPN

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sidang judicial review UU Cipta Kerja kembali berlanjut.

Menariknya, pada sidang uji formil hari ini, pemerintah menghadirkan dua orang pimpinan serikat pekerja yakni Yorrys Raweyai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai saksi Presiden yang keterangannya dimungkinkan untuk melawan gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dengan perkara 103.

Kemudian Benny Rusli, Ketua DPN Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPN FKSPN) yang keterangannya untuk melawan gugatan judicial review yang diajukan oleh R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) serta 662 Pemohon lainnya dengan nomor perkara 4.

BACA JUGA  Gugatan Buruh Ditolak, Korwil KSBSI DKI: Kita Tetap Lakukan Perlawanan
Benny Rusli, Ketua DPN FKSPN saat diambil sumpah. (Foto: Capture Sidang MK).

“Hari ini sidang lanjutan untuk perkara 91, 103, 105, 107 tahun 2020 dan (perkara) nomor 4 dan 6 tahun 2021. Ada enam perkara ya.” kata Anwar Usman, Pimpinan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada lanjutan sidang, Rabu 6 Oktober 2021.

“Agenda persidangan adalah untuk mendengar keterangan saksi dari Presiden. Ada 3, Pak Yorris untuk perkara 103, Ibu Dra Hayani untuk perkara 105, dan saksi Pak Benny Rusli untuk perkara nomor 4,” tandasnya.

Profil

Diketahui, Yorrys Raweyai (lahir 28 Januari 1951) tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Papua. Ia juga tercatat sebagai Ketua Umum KSPSI.

Sementara Benny Rusli tercatat sebagai Ketua Pengurus DPN FKSPN untuk Periode 2021 – 2026. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :