spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaNaik Rp1.296 Triliun, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp6.000 Triliun
Jumat, April 19, 2024

Naik Rp1.296 Triliun, Utang Pemerintah Kini Tembus Rp6.000 Triliun

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pelemahan ekonomi akibat pandemi covid dan naiknya pembiayaan diklaim menjadi sebab dari naiknya utang pemerintah. Utang yang semula berkisar Rp 4.000 triliun, kini makin melambung.

Dilaporkan, Utang pemerintah telah menyentuh angka Rp 6.000 triliun di akhir tahun lalu. Per akhir Desember 2020, posisi utang pemerintah mencapai Rp 6.074,56 triliun.

Dengan angka tersebut, utang pemerintah naik hingga 27,1 persen atau Rp 1.296 triliun dari periode akhir tahun 2019 yang sebesar Rp 4.778 triliun.

Dikutip dari laporan APBN KiTa, dikutip Kantor Berita Buruh dari situs Gelora pada Sabtu (16/1/2021), disebutkan, rasio utang pemerintah mencapai 38,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang ini jauh lebih besar dari akhir 2019 yang hanya 29,8 persen terhadap PDB.

BACA JUGA  Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

Secara rinci, posisi utang per Desember 2020 itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 5.221,65 triliun dan pinjaman Rp 852,91 triliun. Untuk SBN terdiri dari SBN domestik atau berdenominasi rupiah Rp 4.025,62 triliun dan SBN valas Rp 1.196,03 triliun.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 11,97 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 840,94 triliun.

Pelemahan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan utang pemerintah tersebut disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19 serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan.

“Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat COVID-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Sri Mulyani dalam laporan tersebut.

BACA JUGA  Pernyataan Sikap: DPC GSBI Bengkayang Respon Keras PHK di PT Patiware

Komposisi utang pemerintah juga akan tetap dijaga dalam batas tertentu sebagai pengendalian risiko sekaligus menjaga keseimbangan makro ekonomi, di mana UU Nomor 17 Tahun 2003 mengatur batasan maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.

Utang Didominasi SBN

Dari komposisi, utang pemerintah pusat tersebut masih didominasi utang dalam bentuk SBN, yang porsinya mencapai 85,96 persen dari total utang pemerintah di akhir 2020.

Sementara dari sisi mata uang, utang pemerintah pusat semakin didominasi utang dalam mata uang rupiah, yaitu mencapai 66,47 persen dari total komposisi utang pada akhir Desember 2020.

“Dominasi mata uang rupiah ini seiring kebijakan pengelolaan utang yang memprioritaskan sumber domestik dan penggunaan valas sebagai pelengkap untuk mendukung pengelolaan risiko utang valas,” jelasnya.

BACA JUGA  Ngeri, Dugaan Penyimpangan Pajak Capai Rp1,7 Triliun, MAKI Lapor KPK

“Portofolio utang pemerintah dikelola dengan hati-hati dan terukur, Pemerintah Indonesia melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal untuk meningkatkan efisiensi utang (biaya dan risiko minimal), baik dari sisi instrumen, tenor, suku bunga, dan mata uang,” pungkasnya. (*/RedKBB-Media KSBSI)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :