Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard menyebutkan kedua Saksi yang diperiksa adalah, pertama MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, kedua EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari tersangka, dalam hal ini mengumpulkan fakta hukum dan dua alat bukti.
”Mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara dugaan tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (*/RedKBB)