spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaAturan Baru JHT Ditolak Dimana-mana, Presiden Panggil Dua Menteri Sekaligus
Jumat, Mei 3, 2024

Aturan Baru JHT Ditolak Dimana-mana, Presiden Panggil Dua Menteri Sekaligus

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Aturan baru soal pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mendapat reaksi penolakan keras dimana-mana. Persoalan ini pun sampai pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hal itu, Jokowi segera memanggil dua menterinya ke Istana. Ia memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Mentri Sekretaris Negara, Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan,” kata Pratikno.

Selain disederhanakan, Jokowi juga meminta dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang di-PHK.

BACA JUGA  Jokowi Geber Motor Jajal Sirkuit Mandalika

Jokowi minta Menaker merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jokowi juga meminta buruh membantu menjaga kondusifitas agar investasi tumbuh positif dan lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :