Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pasca pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022) siang, reaksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja kian menguat.
Dalam laporannya pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang V Tahun 2021-2022, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyebutkan, revisi UU PPP memiliki 19 poin perubahan. Di antaranya mengatur penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Revisi UU PPP ini disebut-sebut adalah jalan untuk memuluskan Omnibus law UU Cipta Kerja agar sesuai dengan UU PPP.
Merespon hal itu, Kaum buruh yang tergabung di dalam Aliansi Sejuta Buruh berencana bakal melakukan aksi unjuk rasa pada 10 Agustus 2022 mendatang.
mengutip Kantor Berita Politik RMOL.id pada Kamis (21/7/2022), para buruh di sejumlah daerah Indonesia memastikan diri untuk turun ke jalan menuntut agar omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan segera dicabut oleh pemerintah.
Adapun aksi Aliansi Sejuta Buruh ini dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah komando Jumhur Hidayat.
Dalam video tersebut, selain buruh dari sejumlah daerah juga terdapat 40 konfederasi serikat buruh yang menyatakan diri bergabung turun ke jalan pada 10 Agustus 2022 mendatang. Demikian aliansi sejuta buruh.
[*/REDKBB]