spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaF Hukatan Tanjung Jabung Barat Desak 2 Perusahaan Tunaikan Janji
Jumat, April 26, 2024

F Hukatan Tanjung Jabung Barat Desak 2 Perusahaan Tunaikan Janji

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pandemi covid jadi alasan bagi sejumlah perusahaan untuk tidak menaikan upah, padahal ada regulasi yang sudah mengatur soal kenaikan tersebut sesuai kesepakatan.

Inilah yang dialami buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dikabarkan, DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mendesak dua perusahaan dari Grup Sinar Mas dan Sub Kontraktornya di sektor Industry Pulp dan Paper agar segera menaikkan upah buruhnya.

Serikat buruh ini juga meminta transparansi terkait keuntungan produksi pada 2019 yang disebut-sebut telah melebihi target.

Hasian Marbun Sekretaris DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan masih memperjuangkan buruh di dua perusahaan agar hak normatifnya tidak diabaikan.

BACA JUGA  Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Sukses Bikin Program Kuliah Untuk Buruh

Selain itu, pihaknya juga meminta supaya perusahaan bisa transparan terkait keuntungan produksi pada 2019 yang melebihi target.

“Menurut kami, hasil keuntungan itu layak diberikan untuk buruh sebelum terjadi pandemi Covid pada Maret tahun lalu,” kata Hasian Marbun, seperti dikutip Kantor Berita Buruh dari situs resmi KSBSI.org, Rabu (3/2/21).

Menurut Hasian, sebenarnya persoalan ini sudah diupayakan agar bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit. Termasuk membangun komunikasi ke kantor pusat di Jakarta.

Namun sangat disayangkan, sampai hari ini perusahaan belum serius untuk menyelesaikannya. Ditambah lagi, perusahaan juga belum merealisasikan janji realisasi struktur skala upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.

“Padahal struktur skala upah ini sudah menjadi kesepakatan bersama kami dengan pihak perusahaan di Dinas Tenaga Kerja. Dimana hasil pertemuan itu, diantaranya akan menjalankan kewajiban struktur skala upah untuk pekerja,” ucapnya.

BACA JUGA  Biadab, Belum Tuntas Pembunuhan Marshal, Kembali Pekerja Pers Dibacok

Pengurus dan Anggota Diduga Diintimidasi

Selain persoalan tersebut, Hasian mengungkap, ada lagi persoalan yang dialami pengurus dan anggotanya soal dugaan intimidasi serta mutasi kerja. Menurut Hasian, pengurus dan anggotanya mengalami intimidasi serta di mutasi kerja atau dipindahkan.

Bahkan diungkap Hasian, Ketua Cabang DPC Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat pun sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tempatnya bekerja.

“Ketua cabang kami itu diduga memang sengaja diberangus oleh perusahaan karena selama ini bersikap kritis. Dia mendapat kebijakan mutasi kerja ke daerah pedalaman. Namun beliau menolak karena terkesan politis, sehingga akhirnya diberikan sanksi PHK,” ungkapnya.

Gugat ke PHI

Kendati demikian, meski mengalami PHK, pihaknya masih tetap membuka perundingan melalui sosial dialog (mediasi) dengan perwakilan perusahaan. Kalau proses mediasi tidak juga menemukan titik temu, barulah nantinya akan naik ke proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

BACA JUGA  Jika Terbukti, Bupati Sabu Raijua Terancam 6 Tahun Penjara

“Jalan terakhir, rencananya anggota dari 3 Pengurus Komisariat (PK) akan aksi demo. Kalau pihak perusahaan merubah sikapnya dan mau menyelesaikannya, aksi demo kemungkinan besar dibatalkan,” jelasnya.

“Sejauh ini kami sudah melakukan konsolidasi internal dan semua anggota sudah solid,” tandas Hasian.

Dia berharap kepada dua perusahaan dibawah naungan Sinar Mas Grup ini bisa segera menyelesaikannya masalah yang sudah berlarut sejak tahun 2015 lalu. Terutama tuntutan kenaikan gaji.

“Realisasikan kewajiban struktur skala upah sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Skala Upah.” kata Hasian.

“Terakhir, tuntutan kami adalah perbaikan kesejahteraan pekerja sesuai kesepakatan perjanjian bersama pada Februari 2020,” tandasnya. (Andreas/KSBSI.org/RedKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :