spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaJokowi Terbitkan Perpres, Beri Pesangon Wakil Menteri Rp580 Juta
Jumat, Mei 3, 2024

Jokowi Terbitkan Perpres, Beri Pesangon Wakil Menteri Rp580 Juta

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjen KSBSI) Dedi Hardianto menyatakan, serikat buruhnya yang mewakili 10 federasi mencalonkan dua anggota Majelis Pertimbangan Organisasi KSBSI untuk duduk diposisi Wakil Menteri.

“Pertama, mencalonkan Rekson Silaban sebagai Wakil Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kedua mencalonkan Mudhofir Khamid sebagai Wakil Menteri di Kementerian UKM,” kata Dedi Hardianto kepada wartawan usai peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kantor Pusat KSBSI, tepat di perayaan May Day, Sabtu (1/5/2021).

Menurut Dedi dengan pengalaman yang besar baik nasional maupun internasional, Rekson Silaban sangat cocok menempati posisi strategis di Kemenaker. Rekson Silaban pernah menjadi Presiden KSBSI (dulu masih SBSI) selama dua periode kepengurusan.

Kementerian tanpa Wakil Menteri?

Namun sampai saat ini, dari informasi yang diperoleh Kantor Berita Buruh, dua kementerian itu belum mempunyai Wakil Menteri. Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis dua peraturan presiden yang mengatur tentang posisi dua wakil menteri baru untuk membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

BACA JUGA  Keras, Editorial The Global Times Sarankan Militer China Bom Australia

Kedua wakil menteri itu adalah untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian UKM).

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.

Pesangon Wakil Menteri

Bukan cuma itu, bahkan baru-baru ini, Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Lewat beleid ini, wakil menteri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatanya bisa dapat uang penghargaan atas jabatannya.

“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp 580 juta untuk 1 periode masa jabatan,” demikian tertulis di pasal 8 ayat 2 di Perpres 77 ini.

BACA JUGA  Tolak Penutupan Perusahaan, Buruh GARTEKS Kota Bandung demo PT Gading Mas Wirajaya

Sebagaimana diberitakan Tempo, Perpres ini diterbitkan Jokowi pada 19 Agustus 2021. Perpres ini mengganti aturan lama yaitu Perpres 60 Tahun 2012. Ketentuan soal uang penghargaan atau pesangon bagi wakil menteri ini juga merupakan hal baru.

Di Perpres 60, pasal 8 menyebutkan, “Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.”

Dalam Perpres 60, hanya ada satu pasal 8. Tapi di Perpres 77, Jokowi menyelipkan empat pasal tambahan yaitu Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D. Keempat pasal ini mengatur soal teknis pemberian pesangon.

Pertama yaitu Pasal 8A yang mengatur soal formula pemberian pesangon. Rinciannya yaitu:

  1. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
  2. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
  3. Masa jabatan lebih dan 2 tahun sampai dengan 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
  4. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan;
  5. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
BACA JUGA  Resolusi PBB Untuk Junta Militer: Bebaskan Aung San Suu Kyi!

Kedua yaitu Pasal 8B yang mengatur bahwa wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatan sebelum Perpres 77 terbit, tetap diberikan uang penghargaan. “Berlaku mutatis mutandis,” demikian tertulis di pasal ini.

Ketiga yaitu Pasal 8C mengatur wakil menteri yang meninggal dunia dan belum dapat uang penghargaan. Maka uang diberikan kepada janda/duda atau ahli waris.

Keempat yaitu Pasal 8D mengatur bahwa pembayaran uang ini akan diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :