spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Klaim Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat?
Senin, April 29, 2024

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Klaim Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Secara mengejutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hari ini Jumat (30/12/2022).

Perppu ini ‘diklaim’ menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Diklaim Sebagai Kepastian Hukum

Airlangga mengklaim dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Beberapa unsur di dalamnya antara lain menyangkut ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Di mana menjadi salah satu yang harus diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

“Jadi sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait ketenagakerjaan yaitu terkait upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD,” kata Airlangga.

BACA JUGA  Ludiman Beberkan Bukti Dugaan Pidana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Belum Disetor PT Kemfood

Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan “typo” atau rujukan pasal, “legal drafting”, dan kesalahan lain yang nonsubstansial.

“Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, pekerja alih daya yang sebelumnya dibuka total untuk seluruh sektor kemudian diatur untuk sejumlah sektor tertentu saja.

“Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya ada unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya,” tambah Airlangga.

Selain persoalan upah, Airlangga menjelaskan pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

BACA JUGA  Abdillah Toha: Jokowi Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Bersihkan!

Ia mengatakan, pemerintah mendesak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim. “Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” terangnya.

Putusan MK

Mengutip beberapa sumber, diketahui pada Kamis 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan telah menjatuhkan putusannya terhadap 12 perkara pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap UUD 1945 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

BACA JUGA  Merespon Terbitnya Perppu Cipta Kerja, KSBSI Siapkan Langkah Hukum

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

“Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga.

Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Gugurkan Putusan MK

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. “Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa,” klaimnya.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

[Sumber: KONTRIBUTOR TODAY/Jejaring Kantor Berita Buruh]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :