spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMenaker Tegaskan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19 tahun 2015
Jumat, Mei 3, 2024

Menaker Tegaskan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19 tahun 2015

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan Pencairan jaminan hati tua (JHT) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Pernyataan itu tertuang dalam pemberitaan yang dipublish langsung di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) dengan judul, “Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015” tayang, Rabu (2/3/2022).

Penegasan ini sekaligus mengakhiri polemik terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur klaim JHT hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Disebutkan, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

BACA JUGA  Pilkada 2020: Fenomena Warga ke TPS Cuma Buat Rusak Surat Suara?

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

BACA JUGA  Jumhur: Permenaker Nomor 2 soal JHT Sadis Terhadap Buruh

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,”tandas Menaker. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :