spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBPS: Rata-rata Upah Buruh RI per Agustus Rp2,74 Juta/Bulan
Jumat, Mei 3, 2024

BPS: Rata-rata Upah Buruh RI per Agustus Rp2,74 Juta/Bulan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh di Indonesia pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 turun sebesar 0,72% menjadi Rp 2,74 juta per bulan.

Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan, berdasarkan survei terakhir Sakernas, berdasarkan kategori lapangan pekerjaan, terdapat beberapa kategori mengalami penurunan upah buruh, sedangkan kategori lainnya mengalami peningkatan.

“Pada periode Agustus 2020 dibandingkan Agustus 2021 hanya ada lima kategori lapangan pekerjaan yang upah buruhnya meningkat,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/11/2021).

Adapun lima kategori lapangan pekerjaan yang upah buruhnya meningkat yaitu real estat; pengadaan air; informasi dan komunikasi; pertanian, kehutanan, perikanan; dan industri pengolahan. Besaran kenaikan upah pada rentang 0,9% hingga 10,95%.

BACA JUGA  BCA Libatkan Masyarakat Bangun Budaya Bangsa Melalui Desa Wisata

Sementara itu, 12 kategori lainnya mengalami penurunan upah buruh dengan besaran antara -0,11 hingga -6,04%. Penurunan upah buruh tertinggi pada periode ini terjadi di kategori transportasi dan pergudangan, yaitu sebesar -6,04% dengan upah sebesar Rp 2,96 juta.

Rata-rata upah tertinggi di kategori pertambangan dan penggalian yaitu sebesar Rp 4,33 juta.

Kemudian, rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya, seperti pekerja salon, buruh cuci, asisten rumah tangga, dan lain-lain yaitu sebesar Rp 1,64 juta.

Terdapat 10 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional, yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan.

Adapun besaran upah buruh berdasarkan provinsi pada periode Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 sebagian besar provinsi mengalami penurunan upah buruh.

BACA JUGA  Upah Riil Buruh Tani Turun Jadi Rp 52.566/Hari

Kendati demikian, terdapat provinsi yang upah buruhnya meningkat, yaitu terjadi di 13 provinsi meliputi Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Kenaikan upah tertinggi tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni 8,54%. Sementara itu, provinsi yang tercatat mengalami penurunan upah paling dalam, yakni Provinsi DKI Jakarta sebesar -4,64%.

Secara rata-rata nasional, maka upah buruh pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Dimana rata-rata upah buruh laki-laki lebih besar dibandingkan upah buruh perempuan.

“Rata-rata upah buruh nasional Rp 2,74 juta, upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,96 juta dan perempuan sebesar Rp 2,35 juta,” jelas Margo.

BACA JUGA  Kepada Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Bebaskan Yusri, Pejuang Buruh yang Termarginalkan

Dengan membandingkan data upah buruh hasil Sakernas bulan Agustus 2020 dengan bulan Agustus 2021 akan diperoleh gambaran bagaimana pertumbuhan upah buruh di Indonesia selama setahun terakhir.

Pertumbuhan upah buruh tersebut dapat dilihat melalui berbagai macam karakteristik, diantaranya menurut provinsi dan lapangan pekerjaan utama. Dari dua karakteristik tersebut dapat diperoleh informasi seberapa besar nilai perubahannya. [CNBCIndonesia]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :
00:02:58