spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMiris, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK
Jumat, Mei 3, 2024

Miris, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Mengejutkan, orang nomor satu di Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibawa, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Aa Umbara dan anaknya, bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/4/2021).

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, lansir situs nasional, Jumat (9/4/2021).

BACA JUGA  Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo, 17 ASN Bakal 'Diseret' ke KPK

Sebelumnya, baik Aa Umbara maupun anaknya, tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (1/4/2021) dengan alasan sakit sehingga kembali dipanggil pada Jumat ini.

Keduanya ditahan secara terpisah. Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

“Sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucapnya. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :