spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaIuran BPJS Naik, Cek Tarif Terbaru Kelas 1, 2 dan 3
Kamis, Mei 2, 2024

Iuran BPJS Naik, Cek Tarif Terbaru Kelas 1, 2 dan 3

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Mengawali tahun 2021, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Aturan kenaikkan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Kenaikan iuran disebabkan pengurangan subsidi oleh pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) saat ini naik menjadi Rp 35.000 per bulan dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.

Mengutip situs CNBC Indonesia Senin (8/2/2021) disebutkan dalam aturan itu, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.

Pemerintah mengatakan pengurangan bantuan iuran dari pemerintah dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Tarif Terbaru 2021

Dalam pembayaran iuran peserta PBI pada 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

BACA JUGA  Data 279 Juta WNI Diduga Bocor, Kominfo Panggil BPJS Kesehatan

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
– Kelas 1: Rp 150.000
– Kelas 2: Rp 100.000
– Kelas 3: Rp 35.000

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki 11 kriteria untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022.

Dikaji era Menkes Terawan

Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah tengah mengkaji kelas standar ini.

Dengan rencana adanya rawat inap kelas standar ini, maka sistem kelas I, II dan III yang saat ini berlaku akan dihapuskan. Dengan demikian, kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria, yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI.

Proses peninjauan manfaat JKN berbasis KDK dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Akademisi dan Organisasi Profesi.

“Implementasi secara bertahap kelas standar bertahap di RS Vertikal pada tahun 2022,” jelas Terawan saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, tahun lalu, Selasa (24/11/2020).

BACA JUGA  Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Bagaimana 'Ngurusnya'?

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas antara DJSN, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Mengenai besaran iuran, Muttaqien mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti,” kata Muttaqien kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (9/12/2020).

Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Seharusnya, kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Dari ke-11 kriteria, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

BACA JUGA  Seribu Buruh Hukatan Siap Demo PT LPPPI Tolak Pemberangusan Serikat

9 Kriteria

Adapun sembilan kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, antara lain:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat Celsius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan perawat.

(*/RedKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :