spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDewan Pakar Gerindra: PPKM Tak Perlu Lagi Diberlakukan
Sabtu, Mei 4, 2024

Dewan Pakar Gerindra: PPKM Tak Perlu Lagi Diberlakukan

spot_imgspot_img
“Jadi untuk PPKM sementara tidak diperpanjang lagi karena rakyat sudah cukup menahan untuk tidak melakukan kegitan. Bila kita lihat dari data hasil PPKM mulai dari darurat sampai 4 level berikutnya, kita dapat melihat penurunan kasus baru karena diturunkannya level PPKM,”

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sejak awal diterapkan, PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali, menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Bahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkap akibat dampak PPKM level 4 diprediksi menyebabkan 48 persen buruh terancam di rumahkan atau di PHK.

Sejumlah pihak pun meminta PPKM tidak lagi diberlakukan atau dihentikan. Permintaan ini merujuk pada kondisi mambaiknya pandemi covid.

Merespon perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021, anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono angkat bicara. Ia mendesak pemerintah tidak kembali menerapkan PPKM.

“Sebelum PPKM, pada saat 20 Juni, itu kondisinya sudah sama persis dengan jauh sebelum diberlakukannya PPKM. Dan malah sekarang ini lebih rendah daripada saat kita belum punya pikiran PPKM. Tapi kematiannya pada saat sebelum PPKM malah jauh lebih rendah. Ini bukti bahwa PPKM tidak perlu lagi diberlakukan,” ujar Bambang Haryo melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kantor Berita Buruh dari Liputan6.com, Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA  Imbas Krisis Keuangan, Induk Facebook Siap PHK Besar-besaran

Dia menjelaskan, saat diberlakukan PPKM Darurat yang levelnya lebih tinggi, angka penambahan kasus Covid-19 malah naik drastis hampir tiga kali lipat.

Angkanya, kata Bambang Haryo, naik hingga 50 ribu kasus baru Covid-19 dengan kematian sekitar 1.400. Sedangkan sebelum PPKM jumlahnya 12.000 dengan kematian 371.

“Jadi untuk PPKM sementara tidak diperpanjang lagi karena rakyat sudah cukup menahan untuk tidak melakukan kegitan. Bila kita lihat dari data hasil PPKM mulai dari darurat sampai 4 level berikutnya, kita dapat melihat penurunan kasus baru karena diturunkannya level PPKM,” terang dia.

Antusiasme Pelaku Usaha

Sementara itu, turunnya angka Covid di Jakarta membuat pemerintah menurunkan Level DKI Jakarta menjadi PPKM Level 3. Dari hasil pantauan, sejumlah daerah di Jakarta mulai ramai dengan pedagang-pedagang makanan di pinggi jalan.

Meski tidak seramai sebelum covid, namun turunnya level PPKM memicu antusiasme pelaku usaha untuk kembali membuka usaha mereka meski tetap dengan prokes ketat, yakni bagi restoran dan cafe atau rumah makan hanya boleh mempersilahkan pengunjung 50 persen dari jumlah tempat duduk.

BACA JUGA  KSBSI Minta Pemerintah dan Dewan Buat Rule Model Prokes Covid P2K3

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan tak banyak aturan yang dilonggarkan. Namun, ada rencana untuk tatap muka sekolah 50 persen.

“Di antaranya mal, kapasitas saja yang ditambah menjadi 50 persen. Rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen,” kata dia di Balai Kota lansir tempo, Senin malam, 23 Agustus 2021.

Perihal kemungkinan sekolah tatap muka, kata Riza, Pemprov DKI masih akan mengkaji terlebih dahulu. Belum ada keputusan yang dikeluarkan perihal itu. Riza menyebut pihaknya juga belum mengubah aturan mengenai pembatasan warga di sektor perkantoran.

Wagub DKI pun meminta para pelaku sektor ekonomi agar bersabar. “Lebih baik kita bersabar sedikit dibanding mengulang lagi seperti tahun lalu. Sudah ada perbaikan, penurunan (kasus Covid-19), jangan sampai ada peningkatan lagi,” ucap dia.

Menurut Riza, beberapa indikator yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk menurunkan level PPKM suatu daerah di antaranya adalah penyebaran kasus Covid-19 yang menurun, angka kematian, kesembuhan, testing, dan sebagainya. Riza mengatakan kondisi daerah sekitar wilayah yang level PPKM-nya diturunkan juga menjadi pertimbangan.

PPKM Lanjut Selama Ada Pandemi Covid

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa asesmen untuk wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) turun ke level 3. Dengan demikian, wilayah Jabodetabek tidak lagi menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, melainkan PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku untuk periode 24-30 Agustus 2021.

BACA JUGA  Menguntungkan Perekonomian, Tapi Kesejahteraan Buruh Sawit Banyak Diabaikan

“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan PPKM selama pandemi Covid-19 masih ada. Hanya saja, ujar Luhut, level PPKM setiap daerah yang akan berubah sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Jika situasi Covid-19 suatu daerah membaik, ujar Luhut, level PPKM akan diturunkan ke tingkat yang lebih rendah.

“Level 1,2 misalnya akan mendekati situasi kehidupan normal,” ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :