spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKetum DPP Kamiparho Intruksikan Aksi Unjuk Rasa Nasional 7 Oktober
Minggu, April 28, 2024

Ketum DPP Kamiparho Intruksikan Aksi Unjuk Rasa Nasional 7 Oktober

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Seruan DEN KSBSI kepada DPP Federasi afiliasi untuk menggelar aksi unjuk rasa Nasional memperingati Hari Pekerjaan Layak Sedunia 7 Oktober 2022 ditanggapi langsung Supardi SH MH Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho).

Supardi mengintruksikan kepada cabang-cabang FSB Kamiparho untuk mengelar aksi damai, agenda ini terkait surat edaran seruan aksi nasional dari DEN KSBSI tertanggal 27 September 2022.

Mengutip surat imbuan aksi nasional KSBSI disebutkan, Hari Pekerjaan Layak Sedunia atau ‘World Day for Decent Work (WDDW)‘ yang diperingati setiap tanggal 7 Oktober, merupakan momen penting bagi gerakan buruh di seluruh dunia. Termasuk, KSBSI ikut merayakannya.”

BACA JUGA  Targetkan Pekerja, Xiaomi RedmiBook 15 Dibandrol Rp6 Juta

Menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang semakin dilema dihadapi buruh saat ini, Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) KSBSI mengintruksikan kepada semua pengurus diberbagai daerah untuk aksi demo secara serentak pada peringatan WDDW.” demikian bunyi surat imbuan aksi unjuk rasa nasional KSBSI yang dikutip Kantor Berita Buruh, Kamis (29/9/2022).

Surat imbauan aksi nasional tersebut diterbitkan DEN KSBSI pada 27 September 2022, ditujukkan langsung kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh yang berafiliasi dengan KSBSI.

Dalam surat itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto mengintruksikan kepada semua Federasi afiliasi untuk aksi demo secara serentak pada peringatan WDDW.

BACA JUGA  Buruh Garmen Ditembaki, Brand Internasional Didesak Ulurkan Bantuan

Ada 9 poin tuntutan yang akan disuarakan KSBSI, yaitu :

  1. Mendesak DPR R.I untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja;
  2. Mendesak Presiden R.I. untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Th. 2003 secara utuh;
  3. Tolak Upah Murah Bagi Buruh;
  4. Tolak Kenaikan harga BBM;
  5. Turunkan Biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia;
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform;
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil;
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh;
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

[HANDI/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :