spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaJika THR 2021 Dicicil, Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Minggu, April 28, 2024

Jika THR 2021 Dicicil, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kalangan buruh kembali menyoroti besaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada idul Fitri tahun ini sebagai respon atas keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengatakan telah menyiapkan kebijakan THR di masa pemulihan pandemi covid-19.

Meski tak dijelaskan apakah pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan seperti tahun lalu dimana pengusaha boleh mencicil THR, namun Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika kebijakan pemerintah kembali memperbolehkan pengusaha mencicil THR seperti tahun lalu.

Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan langkah itu diambil karena kebijakan tersebut akan sangat merugikan buruh. Bahkan, hingga saat ini, Mirah mencatat masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan cicilan THR-nya tahun lalu.

BACA JUGA  Covid Mengganas, 31 ABK di Taiwan Dipulangkan ke Indonesia

“Kami akan aksi besar-besaran. Tentunya dengan protokol kesehatan. Itu yang akan kami lakukan,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (17/3/2021).

Selain aksi besar-besaran, kata Mirah, serikat buruh di berbagai daerah juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar opsi penundaan atau pencicilan THR tak diambil.

“Kami akan keluarkan surat-surat resmi ke Kemnaker. Akan kami warning dulu karena akan merugikan, feeling saya akan mengeluarkan keputusan merugikan tidak berbeda dengan tahun lalu,” tuturnya.

Menurut Mirah, upaya lebih keras juga akan ditempuh buruh sebab tahun lalu gugatan yang diajukan ke pengadilan terkait kebijakan THR boleh dicicil terbukti tak optimal.

“Kemarin saja belum selesai kita, masih banyak advokasinya sampai kementerian pusat. Ada beberapa kawan yang mangkrak kasusnya di kabupaten/kota setempat. Di pusat saja belum selesai dibayarkan,” jelasnya.

BACA JUGA  Catat! Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh, Buruh: Pemerintah Harus Awasi

Kendati demikian, Mirah masih berharap pemerintah mau membuka ruang dialog terlebih dahulu bersama para buruh. Soalnya, ketentuan pemberian THR sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Jangan lah keluarkan keputusan ini karena sudah ada aturan di Undang-Undang. Aturan itu artinya Kemenaker jangan lagi membuat turunannya yang justru merugikan apalagi di situasi seperti ini pemerintah harus memperkuat pendapatan para buruh supaya ekonomi bergerak,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah menyiapkan kebijakan THR di masa pemulihan pandemi covid-19 pada tahun ini. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya di mana pengusaha dapat mencicil THR.

BACA JUGA  Kemnaker Targetkan Tekan Kesenjangan Gender 25 Persen di 2025

“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” kata Ida.

Sementara itu Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan masih mempelajari situasi perusahaan di dalam negeri.

Jika perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 masih banyak, maka bukan tidak mungkin pemerintah menerapkan kebijakan pembayaran THR yang sama seperti 2020 lalu. (*)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :