spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTabur Bunga depan Pabrik, Buruh F lomenik: Matinya Nurani Pangusaha!
Minggu, April 28, 2024

Tabur Bunga depan Pabrik, Buruh F lomenik: Matinya Nurani Pangusaha!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, PASURUAN – Aksi unjuk rasa dilakukan Buruh Federasi Logam, Metal dan Elektronik (F Lomenik) yang bergabung di Pengurus Komisariat PT Livia Mandiri Sejati (PK LMS). Aksi sesuai dengan rencana sejak seminggu yang lalu.

Aksi ini dipicu penutupan gerbang perusahaan sejak 23 April 2021 sesuai surat pengumuman bernomor 002/HRD/PE/IV/2021 yang dikeluarkan Manajemen, menyebutkan dua poin rencana penutupan perusahaan dengan alasan perusahaan tak mampu lagi memberikan upah.

Dari informasi diketahui, selain berorasi dan membentangkan poster-poster berisikan tuntutan kepada perusahaan, puluhan buruh itu juga menggelar teatrikal tabur bunga di depan gerbang Perusahaan.

Tabur Bunga dan matinya Nurani

Wakil Ketua DPC F Lomenik KSBSI Kabupaten Pasuruan, Yoyok mengatakan, aksi teatrikal tabur bunga digambarkan sebagai simbol matinya hati nurani manajemen PT Livia Mandiri Sejati terhadap buruh yang telah bekerja puluhan tahun.

BACA JUGA  Juara di IGDS 2020, Ini Hebatnya Mobil Fin Komodo

Menurut Yoyok, pertemuan dengan perusahaan belum menghasilkan titik temu. Puluhan buruh yang menggelar aksi ini menuntut perusahaan mengeluarkan THR yang menjadi hak buruh. Hingga saat ini THR tersebut memang belum diberikan.

Mengutip wartabromo.com disebutkan, beberapa perwakilan buruh sempat melakukan pertemuan dengan manajemen, namun ternyata tetap tak membuahkan hasil. Perusahaan tetap pada sikapnya sejak awal.

Perusahaan meminta satu paket, yakni jika buruh ingin mendapat THR, maka akan diberikan bersama gaji mereka selama tiga bulan dan disertai surat pengunduran diri.

“Perusahaan tidak mau mem-PHK. Karyawan disuruh mengundurkan diri,” kata Yoyok.

Karena belum ada titik temu, Yoyok dan kawan-kawan akan melaporkan perkara ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Sebabnya, buruh-buruh yang ditelantarkan sudah ada yang bekerja sampai belasan tahun.

BACA JUGA  Tim Kuasa KSBSI: MK Harus Berani Tegakkan Hukum Konstitusi, Batalkan UU No.6/2023!

“Buruh yang bekerja di sini karyawan tetap. Bekerjanya bukan satu tahun dua tahun. Ada yang 10 tahun ada yang belasan tahun,” tandasnya.

7 Poin maksud dan tujuan aksi

Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi, sedikitnya masih ada 46 buruh yang masih bertahan menuntut hak-hak normatif mereka. Ada 7 poin yang disebutkan sebagai maksud dan tujuan aksi tersebut. Seperti:

  1. Usut dan Adili Pelanggaran Pemberangusan Serikat Buruh,
  2. Tangkap Pengusaha yang menghalang – halangi buruh yang bersedia melakukan pekerjaan,
  3. Bayar Upah saudara Henfri Lisianto (Ketua PK) dkk (46 orang) selama Buruh dihalang halangi masuk bekerja/tidak dipekerjakan,
  4. Tangkap dan Adili perusahaan yang membayar Upah dibawah LMK Kabupaten Pasuruan,
  5. Bayar THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2021 saudara Henfri Lisianto dkk (46 orang,)
  6. Tangkap Oknum Serikat Buruh yang ikut serta memberangus Serikat Buruh,
  7. Stop Perbudakan Modern.
BACA JUGA  Yoyok: Terlantarkan 93 Buruh, PT Livia Mandiri Sejati Langgar UU?

[RedKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :