spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKemnaker Minta Pengusaha dan Buruh Patuhi Aturan Upah Baru
Sabtu, April 20, 2024

Kemnaker Minta Pengusaha dan Buruh Patuhi Aturan Upah Baru

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang berharap kalangan pengusaha, buruh dan serikat pekerja dapat mematuhi semua ketetapan yang dibuat oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP nomor 34, 35 36 dan 37 tahun 2021.

“Kami memiliki sejumlah harapan terhadap pengusaha, pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dan terlebih khususnya bagi pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan ini,” ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang secara virtual di Jakarta, lansir okezone.com, Selasa (2/3/2021).

Untuk kalangan pengusaha, dia berharap agar mereka dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat.

BACA JUGA  Ucapkan Salam Ramadhan, Joe Biden Minta Kebencian Terhadap Muslim Dihentikan

“Serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja, menjadikan pekerja sebagai asset yang harus dikelola dengan baik sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya,” ungkap Haiyani.

Sementara itu, bagi para pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh, Kemnaker berharap agar dapat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab, meningkatkan kompetensi diri serta jeli melihat peluang untuk pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif dan menjadi bagian yang penting dalam setiap peran/jabatan/tugas.

“Sehingga dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam pengembangan usaha yang tentunya akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga,” tambahnya.

BACA JUGA  Hasbi Anshory Beberkan Manfaat E-Government untuk Masyarakat

Haiyani juga menegaskan bahwa peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting. Tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun juga perlu melakukan pembinaan, advokasi dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder yang terkait.

“Untuk bersama-sama melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan dan mencari inovasi-inovasi untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan sekaligus produktif, sehingga kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat bahkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” klaimnya.

Keberadaan pengawas ketenagakerjaan, menurut Haiyani, harus bisa dirasakan sebagai kehadiran negara khususnya dalam kondisi yang saat ini semua sendi perekonomian dan sosial terkena dampak pandemi.

“Jadilah sebagai solusi dan pengayom bagi pengusaha, pekerja dan stakeholder kita. Jiwa korsa sebagai pengawas ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menjadi sosok yang profesional, produktif, kompetitif, inovatif dan berkarakter,” pungkasnya. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :