spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDugaan Penipuan Terselubung Seret Nama Besar Grab dan TPI
Sabtu, April 27, 2024

Dugaan Penipuan Terselubung Seret Nama Besar Grab dan TPI

spot_imgspot_img

“Bila negara tutup mata atas persoalan ini, kemana lagi rakyat kecil harus meminta perlindungan?”

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Federasi Transportasi Industri Umum dan Angkutan (FTA) menggelar konferensi pers terkait dengan dugaan penipuan terselubung yang menyeret nama besar Grab dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Persoalan ini diangkat setelah sejumlah pengemudi Grabcar menjadi korban dan rugi akibat aplikasi grab mereka di suspend dan mobil mereka ditarik leasing, diduga kuat dengan cara perampasan dan kekerasan .

“Pengemudi Online yang tergabung dalam program Gold Captain PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) telah mengeluhkan adanya indikasi penipuan terselubung yang merugikan mereka sejak awal mendaftar menjadi Gold Kapten PT TPI yang merupakan Prefered Partner dari Grab Indonesia.” ujar Maria Emeninta dari IIWE Jakarta yang bertindak sebagai moderator dalam konferensi pers yang digelar oleh Gabungan pengemudi online Gold Captain di bawah FTA, di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).

Dalam keterangannya, Maria menyebut, kerugian itu semakin memburuk dengan terjadinya (dugaan) tindakan perampasan dan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh Pihak yang telah menerima Kuasa dari TPI atau sering disebut “Tukang Repo (Repotition)”.

Program Kepemilikan Kendaraan

Dalam siaran pers-nya, FTA menyebutkan, Pengemudi (Gold Captain) yang bekerja sama dengan Grab indonesia dan PT TPI, melakukan kegiatan usaha pengoperasian Grab App dan hak kepemilikan kendaraan sesuai dengan Flyer maupun Video Iklan saat itu, dimana Ridzki Kramadibrata dan PT TPI melalui video dan flyer mempromosikan kegiatan usahanya berupa jasa pelayanan kendaraan berpengemudi berbasis aplikasi (Grab App) dan investasi kepemilikan kendaraan, yang diberi nama program Gold Captain yaitu program layanan kendaraan berpengemudi dengan Program Kepemilikan Kendaraan dalam jangka waktu lima Tahun (sesuai iklan di Blog nya Grab tertanggal 12 Februari 2016).

BACA JUGA  Dimasa Pandemi, Buruh Jangan Hanya Diberi Kail

Persyaratan yang disepakati dalam perjanjian adalah perjanjian sewa beli sehingga kedua belah pihak telah membuat kesepakatan kerjasama layanan kendaraan berpengemudi.

Layanan kendaraan berpengemudi yang dimaksud adalah, semua tindakan, aktifitas, operasi, pengemudi yang ketentuannya ditentukan oleh pihak perusahaan melalui Grab App untuk jasa layanan transfortasi sewa khusus non trayek (Taxi Online).

Kendaraan yang dipergunakan berdasarkan iklan serta promosi saat ditawarkan perusahaan merupakan investasi pengemudi dalam jangka waktu 60 bulan dengan ketentuan pengemudi wajib mencapai minimum argo sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) perminggu, serta membayar angsuran setiap bulannya selama 60 bulan kepada PT TPI.

Dugaan Intimidasi

Siaran pers ini menyebutkan, ketika sudah berjalan hingga hampir 4 (empat) tahun PT TPI menyatakan tidak ada program kepemilikan namun menurut PT TPI yang ada adalah program sewa menyewa.

“Sudah dilakukan upaya beberapa kali untuk klarifikasi secara resmi dan sendiri-sendiri antara Gold Captain dengan PT. TPI namun sepertinya belum ada tanggapan. Namun ada beberapa Gold Captain (diduga) mendapatkan perlakuan seperti intimidasi dari pihak yang mengatas namakan PT. TPI atau pihak ketiga lainnya.” terang FTA.

FTA menerangkan, Indikasi atau dugaan Penipuan dan Penggelapan makin menguat ketika dihapuskannya “Order Prioritas” oleh Grab Indonesia, dihilangkannya uang pengembalian Topup sebesar 20% yang seharusnya menjadi milik Gold Captain, dihilangkanya insentif rutin setiap periodenya dan adanya indikasi pengaturan/pembagian order yang tidak merata dan transfaran.

“Persoalan semakin meruncing sejak masa covid-19, saat cicilan kendaraan semakin sulit didapatkan mereka juga tidak memperoleh fasilitas dana sosial, dan keringanan cicilan yang disediakan pemerintah.” terangnya.

Dituturkan, awal pada 30 Maret 2020 TPI mengeluarkan kebijakan sepihak terkait adanya Covid 19 dengan cara memaksa seluruh Gold Captain mengakhiri Perjanjian Kerjasama (istilah dari TPI adalah “Tutup Kontrak”) dan mengembalikan Kendaraan Gold Kapten (istilah dari TPI adalah “Menitip Kendaraan”).

BACA JUGA  Buruknya Standar Keselamatan Tewaskan 20 Buruh Garmen Mesir

“Atas desakan dari beberapa Gold Kapten yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gold Driver akhirnya TPI meninjau kembali Kebijakan tanggal 30 Maret 2020. Setelah beberapa kali perubahan, akhirnya Grab bersama TPI menggratiskan pembayaran Angsuran selama 2(dua) bulan (April – Mei 2020) seperti yang disampaikan dan ditayangkan dalam Video Grab Academy Periode September 2020 di Aplikasi Grab Driver dan juga mengeluarkan seluruh Kendaraan Gold Captain yang telah dititipkan di beberapa Pool TPI.” jelasnya.

Situasi semakin sulit ketika Aplikasi Grap Driver para pengemudi online tersebut disuspend secara sepihak oleh TPI sejak bulan Juni 2020.

“Walau persoalan ini telah ditangani oleh LBH FTA KSBSI sejak Maret 2020 namun pihak Penerima Kuasa pengambilan Kendaraan tetap melakukan penarikan paksa (istiahnya REPO). Dalam dua minggu terakhir sudah ada 10 kendaraan Gold Kapten diambil secara paksa dengan cara dirampas di jalan dan dicuri dengan menggunakan kunci Duplikat yang disediakan oleh TPI melalui Penerima Kuasa mengambilan kendaraan.” terang Maria.

Ada Bukti Video di KSBSI

Disebutkan, Penerima Kuasa REPO tersebut (diduga) mendapatkan uang Rp5 juta per-Kendaraan jika berhasil dirampas atau dicuri, seperti disampaikan oleh salah satu anggota team REPO TPI yang melakukan penganiayaan ringan terhadap salah satu Gold Captain saat melakukan perampasan (Di-siaran pers disebutkan bukti Video tersedia di dokumen KSBSI).

Tak cuma dugaan perampasan dan kekerasan, Penerima Kuasa REPO juga menggunakan Ormas untuk membantu melancarkan aksi merampas kendaraan dari Gold Captain (Disebutkan, seperti yang terjadi di Cipondoh).

Beberapa Gold Captain korban perampasan dan pencurian bersama Kuasa Hukum awalnya kesulitan untuk membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas beberapa kejadian tersebut. Kesulitan membuat Laporan Polisi tersebut terindikasi adanya campur tangan pihak TPI.

BACA JUGA  KSBSI Gelar Kick Off Meeting L20, Airlangga Hartarto: Ditunggu Kiprahnya

“Tiga orang Gold Captain telah dilaporkan oleh TPI ke Polres Jakarta Barat atas tuduhan penggelapan. Pihak Polres Jakarta Barat sepertinya terkesan mendapatkan tekanan dari TPI, terlihat dari adanya Komunikasi Intent dari TPI juga adanya kejanggalan dalam Surat Klarifikasi yang ditujukan kepada tiga orang Gold Captain tersebut.” terang pernyataan pers FTA.

Salah satu Gold Kapten Meninggal Dunia

Mirisnya, salah satu Gold Captain (Alm Agus Maulana) yang mobilnya diduga diambil paksa menggunakan kunci duplikat dari TPI, akhirnya meninggal dunia sebelum dibuatkan pelaporan pencurian kendaraan ke Kantor Polisi.

KSBSI dan Federasi yang menaungi gabungan Gold Captain di bawah FTA-KSBSI mengutuk keras perbuatan zolim tersebut dan menuntut pemerintah sudah waktunya campur tangan memberi perlindungan kepada mereka.

Ratusan pengemudi saat ini masih terancam dan sering menerima intimidasi keras diduga dari Pihak Penerima Kuasa dari TPI dan oknum-oknum yang mengatasnamakan Korlap/Korwil TPI.

TPI dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Beberapa dugaan tindakan REPO tersebut dan adanya Penipuan yang diduga dilakukan oleh TPI telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Korban materil, fisik dan mental terus terjadi. Hari ini korban nyawa telah juga dimulai. Berapa banyak korban lagi harus berjatuhan sampai para pemangku kepentingan membuka mata?” ujar FTA.

“Bila negara tutup mata atas persoalan ini, kemana lagi rakyat kecil harus meminta perlindungan?” Demikian siaran pers yang dinisiasi sebagai Gabungan pengemudi online Gold Captain di bawah FTA KSBSI-Jakarta.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan dari pihak PT TPI maupun Grab Indonesia terkait dengan persoalan ini.

(RedHuge/Kantor Berita Buruh)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :