spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaUU Cipta Kerja, Pesan Keras Hasian Marbun Untuk Serikat: Satukan Buruh!!
Jumat, Mei 3, 2024

UU Cipta Kerja, Pesan Keras Hasian Marbun Untuk Serikat: Satukan Buruh!!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Disahkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP turunan-nya, menuai pendapat yang berbeda antara Kalangan buruh dengan pengusaha. Jika kalangan buruh menolak maka tidak demikian dengan pengusaha yang mulai menyesuaikan kebijakan perusahaan dengan UU ini, terutama soal perjanjian kerja bersama (PKB) dan aturan PHK.

“Sejak diberlakukannya UU No 11/2020 dan PP turunan nya, seluruh perusahaan besar maupun kecil, baik yang telah memiliki PKB dan apalagi yg belum memiliki PKB bergegas dan berlomba-Lomba menggali Keuntungan dari kerugian buruh yang tidak lagi di jamin Pemerintah melalui UU Cilaka,” tulis Hasian Marbun, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi di akun facebooknya, “Marbun SBSI” beberapa hari lalu berjudul “BURUH WAS-WAS & SERIKAT BURUH CEMAS”.

BACA JUGA  Orang Terkaya Afrika Borong Mobil Buatan Indonesia, Jumlahnya 10 Ribuan

“Dengan cara mendesak dan men-segerakan Adendum PKB utk diturunkan nilainya agar sama dengan nilai UU 11/2020 (Bagaimana dengan yang Belum Punya PKB..???),” tandasnya.

Marbun mengulas, dari Berbagai banyak Aspek yang merugikan hak-hak buruh akibat berlakunya UU 11/2020, salah satu yang menjadi “Master Project” Pemilik modal atau Perusahaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) / Pensiun yg akan menjadi ‘AUTO SAVING LABOUR COST’ dan atau Program mengeruk keuntungan dari menurunnya Nilai Pesangon Buruh akibat UU 11/2020.

Status facebook Marbun SBSI. (Foto facebook)

“Dari 15 jenis PHK yg memiliki mekanisme dan Faktor perhitungan Pesangon yg Berbeda, ada 5 jenis PHK yg selama ini memiliki Nilai Pesangon tertinggi yg akan menjadi Prioritas Perusahaan karena bersifat umum, Lumrah terjadi, serta memiliki Status Hukum Mutlak / tanpa Perselisihan Hubungan industrial dalam melakukan nya..” urainya.

BACA JUGA  F HUKATAN Ingatkan Pemerintah: Hak Buruh Sawit Banyak Terzalimi

Dalam analisisnya, Marbun menguraikan, bayangkan nilai keuntungan Perusahaan yang menyandang kategori Padat Karya yang memiliki ribuan jumlah karyawan dengan status 60% karyawannya akan memasuki masa pensiun pada 5 – 10 tahun ke depan, dan atau melakukan PHK skala besar sebelum memasuki masa pensiun, maka dalam masa 5 – 10 tahun ke depan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan Nilai terendah dari UU 11/2020 tersebut bisa mengeruk Keuntungan triliunan Rupiah dari pemangkasan Nilai Pesangon Karyawannya yang telah di legalkan oleh UU 11/2020.

Ia pun memperingatkan, untuk itu Perjuangan Pengurus Serikat Buruh pada Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki PKB akan semakin berdarah-darah untuk mengawal dan menjemput kesepakatan yang harus dituangkan dalam PKB guna meningkatkan hak-hak Buruh melalui kualitas PKB yang lebih baik dari UU 11/2020.

BACA JUGA  Tolak Pemberangusan Serikat, F Hukatan Jambi Bergerak

“Lalu, jika Perusahaan yg telah memiliki PKB harus sampai Berdarah-darah, maka potensi binasa lah untuk Buruh dan Serikat Buruhnya di Perusahaan yang hanya memiliki PP dan atau belum pernah memiliki PKB.” kata dia.

Ia pun mengajak kalangan buruh untuk bersatu dan solid dalam kebersamaan. “Satukan Buruh…!!! Serikat Buruh dan Anggota nya harus Solid dalam kebersamaan untuk melakukan perlawanan guna mempertahankan apa yg telah baik, sambil berupaya meningkatkan apa yg telah baik demi jaminan Hak bersama di perusahaan masing. Salam Solidaritas,” pungkasnya. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :