Kantorberitaburuh.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menemui massa aksi unjuk rasa ribuan buruh di bawah Komando Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Prov. Sumsel.
Ada 5 Federasi afiliasi KSBSI yang turut dalam aksi. Buruh meminta Gubernur mengubah SK Upah Minimum Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan hari ini.
“Harusnya hari ini SK UMK sudah keluar, (tapi) Kita minta ubah. Jadi ditunda dulu oleh Gubernur. Nanti hari Jumat kita ketemu lagi,” terang Ali Hanafiah, Korwil KSBSI Sumsel saat dihubungi Kantor Berita Buruh usai aksi, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksi itu, Buruh menuntut kenaikan upah yang sesuai yakni antara 7-10 persen dari upah saat ini. Buruh juga meminta Pemerintah menangguhkan kebijakan baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 tahun 2020.
Buruh meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, terutama soal Upah agar dihitung berdasarkan aturan sebelumnya, yakni UU Ketenagakerjaan dengan PP 78.
Untuk itu, buruh meminta Gubernur Sumsel Herman Deru tidak keliru dalam memutuskan nominal upah buruh untuk Kabupaten/Kota sebab di Provinsi Sumsel hanya Palembang yang mengalami kenaikan berkisar Rp 18 ribu, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya tidak naik sama sekali.
Kenaikan tersebut dinilai tidak seimbang dengan inflasi dan lonjakan harga bahan pokok yang tak bisa dibendung.
Menurut Ali, Gubernur masih mengkaji dan mempelajari lebih dulu sebelum memutuskan naik atau tidak UMK di Sumsel.
Ali mengatakan, pada Jumat nanti, Gubernur akan mengumpulkan serikat buruh serikat pekerja sekira pukul 2 siang guna membahas kenaikan Upah.
“Semua perwakilan nanti dari semua serikat-serikat, kumpul. Tadi sudah dikasih jadwal hari Jumat. Jam 2 kita,” tandasnya. [REDKBB]