spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSritex Gagal Bayar MTN, Saham SRIL Kena Suspen BEI
Kamis, Mei 2, 2024

Sritex Gagal Bayar MTN, Saham SRIL Kena Suspen BEI

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Hal ini diakibatkan adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga atas utang emiten tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto tersebut.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan penghentian sementara perdagangan efek emiten berkode saham SRIL ini dilakukan pada seluruh pasar per 18 Mei 2021.

Bagi BEI, keputusan ini diambil dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. “Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar keduanya melalui keterbukaan informasi, Selasa 18 Mei 2021.

BACA JUGA  Sritex Tepis Isu Liar Skandal Bansos

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memutuskan untuk menunda pembayaran pokok dan bunga ke-6 MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa, 18 Mei 2021. Sebab, KSEI belum menerima dana pembayaran pokok dan bunga utang tersebut dari SRIL alias Sritex.

Berdasarkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2020 yang dirilis perseroan diketahui bahwa MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 sebesar US$25 juta dengan suku bunga 5,8% dan dibayarkan tiap enam bulan sekali. Adapun pihak pembeli adalah PT Bahana TCW Investment Management.

Sementara itu, Direktur KSEI Syafruddin menyatakan terdapat kaitan antara belum masuknya dana pembayaran MTN dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dihadapi oleh Sritex beserta tiga anak usaha lainnya.

BACA JUGA  Utang Menggunung Sritex Ajukan Moratorium hingga Singapura

Gugatan PKPU tersebut dilayangkan oleh CV Prima Karya di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Smg. Utang dalam permohonan PKPU ini sebesar Rp5,5 miliar. [trenasia.com/LRD]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :