Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pemerintah terus menggenjot kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Namun sayangnya masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ida tak menampik masih ada perusahaan yang membandel.
“Ya mengajak perusahaan menyertakan pekerjanya dalam program BPJS (ketenagakerjaan). Banyak manfaatnya, kalau manfaat program pasti. Lainnya adalah (manfaat) mendapatkan BSU (bantuan upah subsidi),” kata Ida kepada awak media usai mendampingi Jokowi di Kantor Pos Bandung, seperti dilansir detikcom, Kamis (13/10/2022).
Ida mengatakan pemerintah telah menggelontorkan triliunan Rupiah untuk memberikan subsidi pada para pekerja. Pada 2020, pemerintah menggelontorkan Rp 29,7 trilunan untuk subsidi pekerja. Kemudian, 2021 sebesar Rp 8,7 triliunan.
“Sekarang kurang lebih sama. Makanya, sudah seharusnya mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.
Ida mengaku selama ini pihaknya terus mengawasi, baik melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun internal kementerian. Ia juga tak menampik ada sanksi bagi perusahaan yang bandel.
“Sanksinya ada administrasi sampai ke penutupan usaha,” ucap Ida.
Sementara itu, Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 574 ribu. Dari jumlah tersebut 77 persen, atau 414 ribu peserta memenuhi kriteria. Dan, 230 ribu di antaranya telah menerima BSU.
“Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 11,5 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan September karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan,” ucap Anggoro.
Anggoro mengingatkan agar pekerja tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Semoga BSU ini bisa dirasakan manfaatnya. Dan, saya juga mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, serta tertib dalam melaporakan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” ucap Anggoro.
[*/REDKBB]