spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaLembaga Peduli Nusantara: 3 Tahun Kasus D'Natural Surabaya Diduga "Mangkrak"?
Senin, April 29, 2024

Lembaga Peduli Nusantara: 3 Tahun Kasus D’Natural Surabaya Diduga “Mangkrak”?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Lembaga Peduli Nusantara kembali mencermati dan mengikuti perkembangan kasus tindak pidana Obat dan Makanan yang diduga dilakukan oleh Tersangka berinisial SB dari PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo Nomor 75 Surabaya yang berjalan hampir 3 (tiga) tahun namun diduga mangkrak.

Dari hasil analisisnya, ternyata tepat sudah tanggal 13 Maret 2021 ini adalah tahun ke-3 pengungkapan kasus yang dilakukan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Sapari beserta Penyidik PNS BBPOM di Surabaya didukung Korwas Penyidik PNS Polda Jatim, diduga Tersangka SB melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar.

Kasus ini juga diduga melanggar Pasal 142 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp 4 miliar.

“Seharusnya kepada tersangka SB ditahan,” ujar Lembaga Peduli Nusantara dalam siaran pers-nya, Sabtu (13/3/2021).

Dari hasil investigasi, diketahui, PT Natural Spirit (D’Natural) di Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya ini, pernah dua kali diduga melakukan pelanggaran.

BACA JUGA  Krisis Ekonomi Menghantam Inggris, Kesaksian WNI Ini Membuat Miris
Konferensi Pers kepala BBPOM di Surabaya 13 Maret 2018 lalu. (Foto Dokumen Media KSBSI)

Pertama, pada bulan Juli tahun 2014. Saat itu di era Kepala BBPOM masih dijabat oleh ‘IGB KD’, ditemukan Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) yang diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun saat itu, pihak D’Natural hanya membuat surat pernyataan di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kedua, pada pemeriksaan tanggal 13 Maret 2018, kembali ditemukan pelanggaran yang sama. Saat itu, Kepala BBPOM (sudah dijabat oleh Sapari) didampingi Korwas Penyidik PNS Polda Jatim, merilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Obat dan Makanan Tanpa Ijin Edar (TIE) dan Ilegal dengan Tersangka berinisial ‘SB’.

“Kenyataannya PT Natural Spirit (D’Natural) (diduga) mengulangi perbuatannya lagi 13 Maret 2018,” tulis Lembaga Peduli Nusantara dalam rilisnya.

Yang disorot Lembaga Peduli Nusantara adalah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh D’Natural di sekitar bulan Juli 2014. Sanksinya hanya membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran lagi.

“Padahal atas pelanggaran tindak pidana Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE) yang dilakukan D’Natural itu bisa disangkakan sebagaimana Undang-Undang tersebut di atas, yakni UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” terang Lembaga Peduli Nusantara.

BACA JUGA  Dasar Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia
Barang bukti. (Foto Dokumen Media KSBSI).

Dan yang menjadi perhatian yakni dugaan pelanggaran kedua kali tanggal 13 Maret 2018 yang diungkap oleh Sapari bersama Penyidik PNS BBPOM di Surabaya yang didukung Korwas PPNS Polda Jawa Timur, itu (diduga) merupakan pelanggaran kedua tindak pidana Obat dan Makanan tanpa ijin edar (TIE) dan ilegal yang dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural).

Saat itu, oleh Sapari dan Penyidik PNS BBPOM di Surabaya ditindak lanjuti dengan pro justicia dan SPDP tanggal 19 Maret 2018 sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas Penyidik PNS Polda Jatim, sesuai prosedur, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi dan Tersangka Shirley Boedihartono.

Menurut Lembaga Peduli Nusantara, Pemberkasan BAP yang sudah dirampungkan oleh tim Penyidik PNS BBPOM di Surabaya, dan atas perintah Sapari selaku kepala BBPOM di Surabaya waktu itu, berkas dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas Penyidik PNS Polda Jatim sekitar tanggal 20 Agustus 2018, dan informasi yang diterima tim Lembaga Peduli Nusantara di lapangan, berkas BAP kasus D’Natural telah diterima oleh Kejati Jatim sekitar tanggal 28 Agustus 2018.

BACA JUGA  Posisi Kerah Putih dibalik Kasus Pencucian Uang

“Hasil investigasi Tim Lembaga Peduli Nusantara yang komprehensif diperoleh informasi yaitu bahwa pada tanggal 6 September 2018, Sapari, didampingi Penyidik PNS BBPOM di Surabaya telah berkoordinasi menghadap Kepala Kejati Jatim, waktu itu bapak “S” dan diperoleh informasi yang sangat mengejutkan dari Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Asbidtipidim) TA, bahwa (disampaikan) telah datang Direktur Penyidikan BPOM bapak T yang menemui Wakil Kepala Kejaksaan Jawa Timur waktu itu sekitar awal September 2018 sebelum Sapari diberhentikan dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya per 19 September 2018, menyampaikan permintaan agar perkara/kasus D’Natural tidak diterbitkan P-21,” ungkap Lembaga Peduli Nusantara.

Hingga saat ini kasus dugaan pelanggaran D’Natural tidak diketahui kelanjutaannya. Apakah sudah SP-3 atau belum? Kasus ini, menurut Lembaga peduli Nusantara seolah mangkrak dan tak berujung pangkal.

Hingga berita ini dirilis, pihak-pihak terkait, terutama BBPOM di Surabaya dan Kejati Jawa Timur belum dapat dikonfirmasi. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :