spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaJumhur Hidayat Tegaskan Aksi Akbar Buruh 10 Agustus Bukan Gerakan Politik
Jumat, Mei 3, 2024

Jumhur Hidayat Tegaskan Aksi Akbar Buruh 10 Agustus Bukan Gerakan Politik

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Mohammad Jumhur Hidayat menuding ada pihak-pihak yang sengaja membuat berita bohong yang menyebut bahwa gerakan aksi 10 Agustus 2022 adalah gerakan politik.

Atas tudingan itu Jumhur Hidayat menegaskan beberapa hal seputar aksi 10 Agustus 2022.

Kepada kelompok buruh, Jumhur mengurai bahwa pihaknya memang kerap melakukan aksi bahkan ratusan aksi telah dilakukan untuk menuntut penolakan dan pencabutan UU Omnibus Law tersebut. Namun penguasa, baik itu di Pemerintahan, DPR bahkan Kehakiman tetap saja tidak menghiraukan tuntutan buruh.

“Padahal tuntutan kita adalah sah dan konstitusional karena menyangkut keharusan mencapai standar kehidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila,” tegasnya kepada wartawan, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.id, Minggu (7/8/2022).

BACA JUGA  3 ABK WNI Hilang di Laut Korsel, KBRI Seoul: Pencarian Masuki Babak Baru

Atas alasan itu, maka dirinya dan berbagai pimpinan dari puluhan konfederasi, federasi, dan serikat buruh/pekerja pada tingkat nasional memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak di seluruh Indonesia dengan nama Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 10 Agustus 2022 ini.

Harapannya, agar bisa melembutkan hati dan menjernihkan pikiran para penguasa, sehingga berkenan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

“Kita betul-betul sadar, bahwa tidak sedikit upaya-upaya dari berbagai kelompok pendukung UU Omibus Law ini mengisukan dan mengabarkan berita bohong kepada banyak pihak, khususnya kepada pimpinan-pimpinan serikat buruh di berbagai jenjang bahwa gerakan aliansi aksi kita ini adalah gerakan politik dengan maksud yang tiada lain dan tiada bukan agar saudara-saudara terpecah belah dan akhirnya mengurungkan niat untuk ikut dalam aksi unjuk rasa akbar ini,” sambungnya.

BACA JUGA  DEN KSBSI Instruksikan 3 Korwil Aksi Unjuk Rasa 10 Agustus

Lebih lanjut, Jumhur menekankan bahwa Aksi Unjuk Rasa Akbar bukan gerakan politik, juga bukan untuk mendukung atau menjatuhkan kekuasaan, dan tidak pula disponsori atau ditunggangi oleh satu pun partai politik.

“Sekali lagi ini adalah murni aksi buruh yang dengan sepenuh hati ingin menuntut hak demi bisa berkehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” terangnya.

Sebab, UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai membuat kehidupan buruh semakin sulit karena adanya penurunan standar kesejahteraan baik dari sisi upah maupun pesangon, ketidakpastian dalam bekerja akibat ancaman PHK yang begitu mudah yang digantikan dengan kerja kontrak atau sistem outsourcing, serta mudahnya tenaga kerja asing (TKA) masuk bekerja di Indonesia dengan mengambil hak dari para calon pekerja Indonesia yang saat ini masih dihantui pengangguran.

BACA JUGA  Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur yang Positif Covid

“Setelah hampir 2 tahun berlaku, UU Omnibus Law ini sudah banyak memakan korban tidak saja kepada buruh-buruh yang sering kita sebut buruh kerah biru, tetapi juga pekerja kerah putih bahkan yang upahnya puluhan juta rupiah yang dirasakan saat mereka pensiun atau di PHK, karena mereka tetaplah buruh/pekerja bukan pemilik modal,” tutupnya.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :