Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap salah satu Bos PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Pihak Summarecon mengakui KPK telah menangkap salah satu bos Summarecon, yakni Oon Nusihono pada 2 Juni 2022.
Petinggi perusahaan yang menjabat Vice President Real Estate Summarecon itu diduga melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta.
Corporate Secretary Summarecon, Jemmy Kusnadi, menyampaikan bahwa dugaan suap tersebut berkaitan dengan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Ia menjelaskan, Summarecon melalui entitas anak usahanya bernama PT Java Orient Properti memiliki lahan yang rencananya akan dibangun Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Perihal dugaan suap, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan KPK.
Selain OTT, Jemmy, mengaku bahwa KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur pada 6 Juni 2022. Sejumlah barang bukti diamankan dalam proses penggeledahan tersebut.
“Dalam penggeledahan di kantor Summarecon yang belokasi di Jakarta Timur telah terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta dan akan didalami mengenai kepemilikan dan peruntukannya oleh KPK,” tegas Jemmy, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Jumat, 10 Juni 2022.
Ia menegaskan bahwa Summarecon berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
Pihaknya pun akan bekerja sama sehingga proses hukum dapat terselesaikan dengan baik. Mengenai nasib pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Jemmy mengatakan saat ini masih dalam tahap perencanaan dan evaluasi studi kelayakan.
“Bahwa pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam tahap perencanaan dan saat ini dalam tahap evaluasi terhadap studi kelayakan dari proyek tersebut,” tutupnya.
[*/REDKBB]