spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBebaskan Muhammad Yusri, Syahyunan dan Putra Andi Nasution!
Jumat, April 26, 2024

Bebaskan Muhammad Yusri, Syahyunan dan Putra Andi Nasution!

spot_imgspot_img
“Suatu saat ketika mereka sudah bebas dari penjara, mereka akan keluar dan pulang dengan kepala tegak. Mereka bukanlah maling dan penjahat. Mereka pantas berbangga karena mereka terpenjara untuk membela kepentingan buruh. Maka jangan lagi bertanya sebesar apa solidaritasnya untuk sesama.”

Kantorberitaburuh.com, BATUBARA – Persidangan Muhammad Yusri, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (DPC FSB NIKEUBA) Kabupaten Batubara sudah mendekati sidang putusan.

Muhammad Yusri yang ditangkap dalam aksi gabungan elemen Buruh, LSM dan Mahasiswa saat menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara pada Oktober 2020 lalu, persidangannya sudah masuk agenda pledoi.

Selain Muhammad Yusri, penangkapan juga dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivis buruh NIKEUBA lainnya, yakni Syahyunan, Sekretaris DPC FSB NIKEUBA Kab. Batubara.

BACA JUGA  Nasib Pekerja Kerah Putih di Tengah Pandemi, Apa yang Harus Dilakukan Serikat Buruh?

Dari info yang didapat, Syahyunan ditangkap pada tanggal 9 Februari 2021 dikenakan 3 pasal pidana yakni pasal 212, 214 dan 216 dengan tuduhan melawan aparat yang sedang bertugas dan mengancam dengan kekerasan.

Pasal ini juga dikenakan untuk Muhammad Yusri dan aktivis lainnya yang ditangkap.

Selain Muhammad Yusri dan Syahyunan, aktivis buruh lain yang ditangkap akibat aksi unjuk rasa menolak Omnibus law di Kab. Batubara, juga dialami oleh Putra Andi Nasution.

Dari informasi, Putra Andi Nasution adalah buruh Tanjung sejahtera yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restorant, Hotel dan Tembako (FSB KAMIPARHO), dan ditahan oleh Polres Batubara.

Belum diketahui apakah Putra Andi Nasution masih ditahan atau tidak. Dari dokumen surat Perintah Penahanan yang didapat redaksi dari jejaring KAMIPARHO, Putra Andi Nasution ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Batubara sejak tanggal 9 Februari sampai dengan 28 Februari 2021.

BACA JUGA  Posisi Kerah Putih dibalik Kasus Pencucian Uang

Belum diketahui apakah surat penahanan terhadap Syahyunan dan Putra Andi Nasution diperpanjang atau tidak, namun keduanya saat ini menjadi tahanan kejaksaan. Kabarnya, kasus keduanya sudah lengkap dan siap disidangkan.

Keluar dengan Kepala Tegak

DPP FSB NIKEUBA dan KAMIPARHO berharap ketiga aktivis dan pejuang buruh itu dapat dibebaskan.

“Yusri di dalam sel dan saya di alam bebas. Dalam pembicaraan yang sering kami lakukan, dia tidak pernah mengeluh dengan keadaannya yang terpenjara begitu juga dengan keluarganya. Dia hanya mengkhawatirkan kondisi kawan – kawannya sesama pengurus serikat buruh maupun buruh di Batu Bara yang tidak lagi lantang menyuarakan dan menyuarakan keadilan terhadap buruh.” tulis Carlos Rajagukguk, Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA yang dikutip Kantor Berita Buruh, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA  Divonis 7 Bulan Penjara, M Yusri: Lonceng Kematian bagi Buruh Indonesia

Menurut carlos, hampir sama dengan Syahyunan yang juga terpenjara karena menyuarakan dan meminta keadilan bagi buruh. Beliau tidak pernah menyesali dengan apa yang terjadi sekarang.

“Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting dan mendesakkah sehingga MUHAMMAD YUSRI & SYAHYUNAN harus “Diamankan”?” tanya Carlos.

“Suatu saat ketika mereka sudah bebas dari penjara, mereka akan keluar dan pulang dengan kepala tegak. Mereka bukanlah maling dan penjahat. Mereka pantas berbangga karena mereka terpenjara untuk membela kepentingan buruh. Maka jangan lagi bertanya sebesar apa solidaritasnya untuk sesama.” tambahnya.

“Kami Fsb Nikeuba merindukan suara-suara lantang dan berani dari bumi Batu Bara..” tandasnya. (REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :