spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSidang UU Ciker Hari Ini, Dengarkan Saksi Pemohon 4 dan 6
Jumat, Mei 3, 2024

Sidang UU Ciker Hari Ini, Dengarkan Saksi Pemohon 4 dan 6

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hari ini Rabu 25 Agustus 2021.

Sidang ini disatukan dari 6 pemohon Judicial Review, yakni pemohon dengan Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, dan pemohon perkara nomor 4, 6 PUU-XIX/2021.

“Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon Perkara Nomor 4/PUU-XIX dan 6/PUU-XIX/2021,” tulis MK dalam surat Panggilan Sidang yang dikutip Kantor Berita Buruh dari salinan surat yang diinformasikan Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI), Rabu (25/8/2021).

LBH KSBSI sebagai Kuasa dari pemohon perkara nomor 103 akan menggelar sidang di lantai 3 Kantor Pusat KSBSI, Cipinang Muara.

6 Ahli Pemohon

Pada sidang sebelumnya tanggal 5 Agustus 2021, Mahkamah sudah mendengarkan keterangan Ahli dari para Pemohon.

Ada 3 Ahli yang sudah didengar kesaksiannya Ahli dari Pemohon 91 yakni Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

BACA JUGA  Ditolak Keras, Holding Sub-Holding PLN Berpotensi Melanggar Konstitusi

Lalu Ahli pemohon untuk perkara 103 yakni Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas dan terakhir Ahli pemohon untuk perkara 105 yakni Pemerhati masalah hak asasi manusia, Hernadi Affandi.

Kemudian tanggal 12 Agustus, Mahkamah mendengarkan kesaksian Ahli dari pemohon perkara nomor 107 yakni Pakar Hukum Tata Negara Aan Eko Widiarto,

Ahli dari Pemohon perkara nomor 4 yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Pembangunan Veteran Jakarta Wicipto Setiadi, dan Ahli Pemohon perkara nomor 6 yakni staf pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif.

Perkara Nomor 4

Mengutip situs resmi MK, diketahui, permohonan perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 diajukan R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia serta 662 Pemohon lainnya. Permohonan ini memecahkan rekor sebagai permohonan dengan Pemohon terbanyak sepanjang sejarah pengujian UU di MK.

BACA JUGA  KSBSI Sidang Ke 3 Judicial Review: 54 Pasal Bermasalah?

Para Pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. Secara formil, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan secara materiil, selain meminta MK menyatakan inkonstitusional ataupun inkonstusional bersyarat pada seluruh norma yang dipersoalkan, Pemohon juga meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itulah, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perkara Nomor 6

Sementara para Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz dkk melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut para Pemohon, pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kepastian hukum. Secara umum pembentukan UU a quo cacat secara formil atau cacat prosedur.

BACA JUGA  Komisi IX DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh

Problem konstitusionalitas tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pemuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dalam Prolegnas menurut ketentuan UU No. 12/2011, tidak dipedomaninya ketentuan mengenai teknik dan sistematika pembuatan undang-undang menurut ketentuan UU No. 12/2011, dan tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut ketentuan UU No. 12/2011.

Bahwa dimuatnya RUU No. 11/2020 dalam Prolegnas tidak bisa didasari atas rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f UU No. 12/2011 sebab Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya dapat disusun untuk menjangkau periode waktu 5 (lima) tahun. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :