spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKomisi IX DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh
Jumat, Mei 17, 2024

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Proses judicial review atas UU Cipta Kerja masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), namun begitu, pada Februari lalu, pemerintah tetap menerbitkan aturan turunan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dalam bentuk empat peraturan pemerintah nomor 34, 35, 36 dan 37.

Dalam tuntutannya, saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, kalangan buruh tetap menolak UU tersebut. Kalangan buruh menilai UU Cipta Kerja telah mendegradasi hak-hak buruh.

Bukan hanya buruh, UU Cipta Kerja juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiya. Ia menyampaikan pada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh kedepannya.

Dalam pidatonya untuk memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2021, Netty menyampaikan aspirasinya. Menurutnya pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri.

BACA JUGA  Taiwan Siap Perang Sampai Akhir Jika China Menyerang

“Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja secara riil. Pemerintah harus memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan UU Ciptaker,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Buruh dari Kompas TV, Sabtu (1/5/2021).

Menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera ditangani. “Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan, masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius,” tambahnya.

Apalagi dimasa pandemi Covid-19, buruh harus dipastikan kesejahteraanya melalui upah yang layak. Lebih lanjut, menurut Netty hingga saat ini UU Ciptaker yang digadang-gadang bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya belum dapat dilihat kebenarannya.

BACA JUGA  Geruduk DPR, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Penerbitan Perppu adalah Kudeta Konstitusi!

“Jangan sampai keinginan pemerintah meningkatkan investasi malah mengabaikan hak-hak pekerja, seperti mendapatkan upah yang layak,” tandasnya. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :