spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSepakat dengan Manajemen, PK F Hukatan PT MYJ Batalkan Aksi Mogok Kerja
Minggu, Mei 5, 2024

Sepakat dengan Manajemen, PK F Hukatan PT MYJ Batalkan Aksi Mogok Kerja

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAMBI – Pengurus Komisariat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK F HUKATAN KSBSI) PT Metro Yakin Jaya (PT MYJ) membatalkan rencana aksi mogok kerja massal di Lingkungan perusahaan.

Semula buruh PT MYJ menggelar aksi mogok kerja pada tanggal 21 s/d 23 Desember 2021 lalu, namun karena tak ada respon dari Manajemen, buruh pun berencana kembali menggelar aksi lanjutan pada 27 s/d 29 Desember 2021.

Aksi dipicu dari sikap Manajemen PT MYJ yang melakukan Pemutusan hubungan kerja, mutasi dan demosi terhadap Pimpinan Pengurus Komisariat dan sejumlah hal lainnya.

Dalam surat pemberitahuan aksi, disebutkan, aksi mogok kerja yang digelar sejak 21-23 Desember 2021 lalu, tidak mendapat respon dari manajemen PT MYJ maupun dari pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat guna memfasilitasi tuntutan normatif buruh, maka jadwal mogok kerja lanjutan pun kembali direncanakan buruh.

7 Tuntutan

“Maka kami PK F Hukatan PT MYJ dengan ini menyampaikan Perpanjangan Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa dengan melibatkan seluruh Anggota PK F Hukatan PT MYJ beserta keluarganya dan solidaritas F Hukatan Se-Provinsi Jambi,” demikian Surat Pemberitahuan aksi yang dikutip Kantor Berita Buruh, Sabtu (25/12/2021).

BACA JUGA  Seribu Buruh Hukatan Siap Demo PT LPPPI Tolak Pemberangusan Serikat

Aksi yang dipimpin oleh Hasian Marbun, Ketua DPC F Hukatan Tanjung Jabung Barat dan Amiruddin Ketua PK F Hukatan PT MYJ seyogyanya menuntut 7 poin tuntutan, yakni:

  1. Segera batalkan SK Mutasi terhadap Ketua PK F Hukatan PT MYJ Sdr Amiruddin;
  2. Segera batalkan SK PHK terhadap sekretaris PK Hukatan PT MYJ Sdr M Taupik;
  3. Segera batalkan SK Mutasi dan Demosi terhadap Wakil Sekretaris PK F Hukatan PT MYJ Sdr Ridho Pandapatan;
  4. Segera lakukan pembenahan kejelasan status hubungan kerja Pekerja/Buruh di PT. MYJ;
  5. Segera lakukan perbaikan system pengupahan dan hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan dalam kepesertaan Jaminan Sosial;
  7. Perusahaan wajib memberikan pakaian seragam kerja, APD dan alat kerja Gratis kepada seluruh karyawan.

Aksi Dibatalkan

Namun dari informasi yang diperoleh Kantor Berita Buruh, aksi dibatalkan setelah Manajemen merespon baik tuntutan buruh dan membuat kesepakatan. Sedikitnya ada 9 klausul yang dimuat dalam berita acara kesepakatan bersama, yakni:

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA

Pada hari ini jum’at, tanggal dua puluh empat bulan desember, tahun dua ribu dua puluh satu, telah disepakati bersama PT. Metro Yakin Jaya dan PK. Hukatan PT. Metro Yakin Jaya sebagai berikut :

  1. Mengenai Penerapan masa percobaan/magang. perusahaan akan mengikuti ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dengan segera melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a. Segera mengangkat serta merubah status hubungan kerja seluruh karyawan PKWT, BHL yang bekerja di bidang Non Outsourcing dan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan menjadi karyawan PKWTT/SKU.
    b. Masa tempo realisasi pengangkatan akan di mulai pada bulan Januari 2022 setelah perusahaan (melakukan) verifikasi.
  2. Untuk karyawan PKWTT dan PKWT, minimal pengupahannya mengacu pada UMP bagi yang masa kerja di bawah 1 (satu) tahun dan berstatus lajang, serta berjenjang sesuai masa kerja masing-masing pekerja berdasarkan Permennaker 01 tahun 2017 (Struktur Skala Upah).
  3. Perusahaan akan segera membayarkan kekurangan Upah tahun 2021 kepada seluruh karyawan yang Upahnya di Bawah UMP paling lambat Bulan Februari 2022 setelah terverifikasi.
  4. Seluruh karyawan PKWTT, PKWT dan BHL akan segera diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek paling lambat bulan Maret 2022.
  5. Mulai Bulan Januari 2022 APD akan diberikan oleh perusahaan secara GRATIS kepada seluruh Pekerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis pekerjaan yang telah di atur dalam standar ISPO yang berlaku dalam perusahaan.
  6. Mulai Bulan Januari 2022, Alat Kerja dan baju seragam kerja akan diberikan oleh perusahaan secara Gratis sesuai kebutuhan kerja, serta mengembalikan uang pengganti perbelian alat kerja yang di beli sendiri oleh karyawan selama tahun 2021, paling lambat Januari 2022 setelah terverifikasi.
  7. Terkait PHK, Mutasi Sdr. Amiruddin, Sdr M. Taupik, dan Sdr. Ridho Pandapatan, Pihak perusahaan akan mempertimbangkan kembali dalam waktu 14 hari kerja dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, serta kepada yang bersangkutan di berikan status dirumahkan dengan hak penuh (selain menunggu keputusan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Masing-masing pihak sepakat membangun hubungan industrial yang harmonis kedepannya, pihak perusahaan tidak melakukan intimidasi dan intervensi kepada seluruh karyawan yang mengikuti aksi.
  9. Pihak PK F Hukatan PT. MYJ membatalkan rencana aksi tanggal 27 s/d 29 Desember 2022.

Demikian kesepakatan ini dibuat untuk dapat dipedomÄ…ni dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berita acara kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Ria Hariani dan Erni dari Pihak Perusahaan, serta Masta Melda Aritonang, Anton Nadapdap dan Hasian Marbun dari Perwakilan Buruh dan diketahui oleh Bahari SH MSi selaku Kepala Disnakertrans Prov Jambi.

BACA JUGA  DPP FSB GARTEKS KSBSI Intruksikan DPC Se-Indonesia Turun ke Jalan

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :