spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSengkarut di Kemang Food Industries, Aksi Buruh Kamiparho Bakal Meluas
Sabtu, Mei 4, 2024

Sengkarut di Kemang Food Industries, Aksi Buruh Kamiparho Bakal Meluas

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Buruh Kamiparho PT Kemang Food Industries (PT Kemfood) masih tetap melanjutkan aksi demonstrasi pasca perundingan di Sentra Food selaku kantor pusat PT Kemang Food Industries, gagal mencapai kesepakatan.

Aksi yang keenam dalam sepekan ini dilakukan buruh di depan pabrik PT Kemfood di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Buruh menolak berbagai kebijakan Manajemen PT Kemfood yang melakukan efisiensi aspek ketenagakerjaan dengan merumahkan sekitar 100 buruh dengan upah hanya 10 persen dari upah per-bulan.

Penjelasan Sentra Food

Dari informasi sejumlah pemberitaan media daring yang mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/9/2021), Corporate Secretary Sentra Food Indonesia, Karina Larasati Putri mengatakan, efisiensi itu dilakukan dengan alasan kondisi pasar yang turun sangat drastis akibat pandemi, penjualan dan produksi yang turun secara signifikan hampir 50 persen.

Dengan kondisi ini, PT kemang Food Industries (disebut KFI) mencoba bertahan lebih dari 1,5 tahun namun kondisi tak kunjung membaik. “Pada semester II tahun ini KFI dengan berat hati terpaksa melakukan pengurangan biaya dan efisiensi aspek ketenagakerjaan secara signifikan.” demikian bunyi pernyataan Karina .

“Terkait dengan itu, terhitung sejak bulan Agustus 2021 ini KFI telah mengurangi sekitar 117 orang pekerja termasuk perumahan sekitar 16,9% pekerja dan mengurangi 16,6% pekerja kontrak dengan total 33,5% pekerja guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menyelamatkan 292 orang lainnya yang merupakan mayoritas bekerja di KFI,” ujar Karina.

Karina menambahkan, pemilihan karyawan yang dirumahkan didasarkan pada evaluasi kinerja serta kebutuhan sistem dan fungsi kerja di KFI, sehingga walaupun terjadi pengurangan tenaga kerja, KFI tetap dapat beroperasi dengan baik dan mendukung kebutuhan para konsumen KFI.

“Langkah dan kebijakan efisiensi di KFI ini, walau tidak disetujui oleh Serikat Pekerja KFI, adalah langkah yang tak dapat dihindari oleh KFI setelah berusaha bertahan lebih dari 1,5 tahun dan telah disetujui oleh mayoritas karyawan KFI, dan oleh karena kebijakan ini telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” klaim dia.

BACA JUGA  Buruh Laporkan Manajemen PT Gunas Group Kalimantan Barat ke Disnakertrans Setempat

Dampak kebijakan efisiensi tenaga kerja ini telah diperkirakan dan dirancang sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional Perseroan maupun KFI, KFI maupun Perseroan akan melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari seperti biasa.

“Kebijakan efisiensi tenaga kerja di KFI, walau diperkirakan masih akan memberi dampak kerugian di buku KFI atau laporan keuangan konsolidasian Perseroan hingga akhir tahun 2021 ini, namun akan memberi dampak penghematan yang signifikan lebih dari Rp500 juta per bulan sehingga dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan perseroan dan KFI,” tuturnya.

Tanggapan DPP FSB Kamiparho

Kendati demikian, dalam pernyataan itu tidak disinggung soal sejumlah masalah Ketenagakerjaan lainnya yang dipersoalkan buruh. Dalam catatan DPP FSB Kamiparho sejumlah persoalan yang diangkat buruh adalah:

  • Tunjangan tetap/masa kerja yang dipotong;
  • Iuran anggota serikat (Cost Of System) yang dihentikan secara sepihak;
  • Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020 yang dibayarkan dengan voucher belanja;
  • 18 bulan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak di setorkan;
  • Tunjangan Hari Raya tahun 2021 belum dibayarkan;
  • 100 buruh dirumahkan dengan gaji hanya 10 persen dari gaji perbulan, tanpa kesepakatan atau perundingan terlebih dahulu dengan serikat buruh;
  • Buruh tak boleh bekerja di tempat lain, dan jika di ketahui bekerja di tempat lain maka upah 10 persen tersebut tidak di berikan.

Segera setelah pernyataan dari Karina muncul di pemberitaan, Supardi SH MH, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho bereaksi keras. Dalam keterangannya kepada Wartawan, Supardi mengupas sengkarut ketenagakerjaan di PT Kemfood.

BACA JUGA  Dipastikan? Agenda L20 Road To Bali di Jawa Barat Dibuka Langsung Gubernur Ridwan Kamil

Ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut sejatinya tidak berdampak adanya pandemi, karena jenis usahanya adalah makanan siap saji (daging olahan). Justru Supardi menduga, manajemen yang ada di perusahaan tersebut tidak mempunyai kualitas sebagai manajemen.

Aktivis senior di KSBSI ini mengaku pernah 15 tahun bekerja di PT Kemfood yang dulu diketahui milik pengusaha terkenal Bambang Mustari Sadino atau yang lebih di kenal dengan nama Bob Sadino.

“Saya pernah bekerja di perusahaan tersebut selama 15 tahun dan pernah menjadi ketua Pengurus Komisariat selama 2 periode, sehingga Saya paham betul kondisi buruh disana.” kata Supardi kepada Wartawan di Kantor Pusat, Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, saat itu (saat masih ada Bob Sadino) situasi hubungan industrial masih sangat kondusif dikarenakan dialog sosial berjalan dengan baik.

“Namun semenjak peralihan management sekitar tahun 2008 keadaan tersebut perlahan-lahan mulai tidak baik, karena mulai ada indikasi upaya pemberangusan serikat.” sesalnya.

Ia menegaskan, jika perusahaan tidak segera merealisasikan tuntutan-tuntutan anggotanya maka persoalan tersebut akan dijadikan sebagai isu nasional, sebab menurutnya, Manajemen PT Kemfood terindikasi melakukan pelanggaran kebebasan berserikat.

Secara organisasi, kata Supardi, ia akan melakukan segala upaya baik Litigasi maupun Non litigasi, bahkan jika upaya melalui demonstrasi gagal serta perundingan tak membuahkan hasil, Ia selaku Ketua Umum DPP FSB Kamiparho akan menginstruksikan ke semua anggotanya untuk memboikot dan tidak membeli semua merk atau produk yang di produksi oleh PT. Kemang Food Industries.

Jejak Perselisihan Hubungan Industrial

Jika menilik jejak perselisihan hubungan industrial di PT Kemfood, aksi unjuk rasa buruh atas kebijakan manajemen sudah terjadi beberapa kali.

Pada Februari 2013 misalnya, saat itu ratusan buruh menuntut manajemen PT Kemfood melaksanakan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) dan penghapusan buruh kontrak dan outsourching (berita http://oktaviack.blogspot.com/2013/02/nasional-umum-selasa-12-februari-2013_2750.html).

BACA JUGA  Terpilih Sebagai Ketua DPC FSB Kamiparho, Edy Irawan Targetkan Penambahan Anggota

Kemudian pada Maret tahun lalu (2020), aksi unjuk rasa dipicu karena manajemen menolak ajakan perundingan penyesuaian upah Tahun 2020, kenaikan upah bagi karyawan yang bukan anggota serikat buruh, adanya PHK yang disebut buruh dilakukan secara sepihak terhadap anggota dan pengurus serikat buruh, lalu pelaksanaan COS (check off system/periksa sistem) yang dihentikan sepihak Manajemen, serta (dugaan) Manajemen melanggar isi perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati, dan tidak dilaksanakannya hasil Perundingan PKB. (berita https://trans89.com/2020/03/19/fsb-kamiparho-sbsi-unjuk-rasa-di-pt-kemfood-ini-tuntutannya?__cf_chl_managed_tk__=pmd_uuM6kPUivLwooZ3AEOq8CIMuRjc5jW4KGo_Smzx2XZY-1631908979-0-gqNtZGzNAxCjcnBszRNR).

Terakhir adalah tahun 2021 ini. Aksi pertama dilakukan pada tanggal 9 September 2021 pekan lalu dan masih berlangsung hingga Jumat 17 September ini. Sudah enam kali aksi dilakukan. Namun sejak perundingan tanggal 10 September 2021 gagal capai kesepakatan, sejauh ini belum ada perundingan lanjutan.

Aksi Unjuk Rasa Diperluas

Sementara itu, Ketua DPC FSB Kamiparho Jakarta, Alson Naibaho selaku penanggung jawab aksi unjuk rasa berharap ada penyelesaian yang dilakukan Manajemen terhadap tuntutan buruh. Alson juga berharap Pemerintah dalam hal ini Sudinakertrans Jakarta Timur bisa mendesak Manajemen untuk kembali pada perundingan.

Namun jika manajemen tetap tidak mau berunding atau perundingan tetap tidak memberikan solusi kesepakatan, Alson menegaskan, aksi buruh akan tetap dilanjutkan. Bahkan aksi akan diperluas. Tidak hanya di PT kemfood.

“Yaa, akan kami lanjutkan aksi unjuk rasa kami. Baik di Kemfood, Sentra Food sebagai kantor pusat dan juga Sudinaker Jakarta Timur. Hari ini kita sudah kirimkan surat Unras lanjutan sampai adanya kesepakatan dalam hal penyelesaian persoalan kita saat ini,” tandasnya Kamis kemarin. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :
00:02:58