spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKeji! Oknum Kuasa Hukum Perusahaan Seret Buruh Perempuan yang Lagi Demo
Jumat, Mei 3, 2024

Keji! Oknum Kuasa Hukum Perusahaan Seret Buruh Perempuan yang Lagi Demo

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SERANG – Tindakan terbilang keji dilakukan salah seorang Oknum Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co yang menarik tangan dan menyeret buruh perempuan yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Tindakan itu dapat dilihat langsung dari video yang viral di kalangan buruh yang diterima redaksi, Selasa (26/9/2023).

Kronologi terjadinya tindakan itu dimulai dari aksi unjuk rasa damai puluhan Buruh karyawan PT. Pelita Enamelware Industry co yang berlokasi di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.

Aksi digelar buruh dengan melakukan aksi tutup jalan keluar masuk kendaraan dari Perusahaan. Namun aksi damai itu berubah ricuh setelah terjadinya insiden yang dilakukan seorang perempuan yang diinformasikan sebagai Kuasa Hukum Perusahaan bernama Henny Karaenda.

Menarik dan Menyeret Buruh Perempuan

Dalam video, tampak Henny yang kesal, mendatangi buruh dan langsung menarik tangan buruh perempuan itu dan menyeret buruh tersebut yang sedang aksi dalam posisi duduk di tengah jalan. Ada 2 orang Buruh perempuan yang ditarik dan diseret Henny sejauh beberapa meter.

Posisi buruh yang aksi sambil duduk di aspal jalan tentu saja tak menguntungkan. Karena tangannya ditarik dan diseret, maka bagian tubuh bawah dan paha buruh perempuan itu terseret menyentuh aspal. Korban tak bisa berbuat apa-apa ketika ditarik dan diseret oleh Henny.

Korban tindakan Henny itu merupakan buruh perempuan berinisial N, anggota Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Kab. Serang afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI).

N merupakan karyawan yang sudah bekerja 25 tahun dan sudah di PHK bersama puluhan buruh lainnya. Aksi damai buruh ini dilakukan sebagai upaya menuntut hak pesangon yang belum juga diberikan perusahaan.

BACA JUGA  Kedepankan Dialog Sosial dalam Perundingan PKB, FKUI Gelar Pelatihan Bagi Anggotanya di Riau

“Kami menuntut hak kami, kami bekerja di PT Pelita sudah 25 tahun, namun hak PHK kami belum di berikan. Kami sudah ke Disnaker ke DPRD namun belum ada titik temu. Dengan semua itu tidak ada titik temu maka kami menggelar aksi lanjutan yang sudah kami lakukan dari Minggu kemarin. Namun kami kecewa dengan perlakuan oknum kuasa hukum perusahaan (Henny).” ujar N kepada portal berita INFOPAJAR dikutip Rabu (27/9/2023).

N mengungkap tidak tau lagi harus mengadu kemana. Ia dan rekan-rekannya di FKUI sudah berupaya mengadukan nasibnya ke sejumlah pihak, namun belum membuahkan hasil.

“Kami harus mengadu ke siapa lagi, ke mana lagi? Semua jalan sudah kami tempuh. Seolah PT Pelita itu kebal hukum? Hampir semua instansi sudah kami datangin, tetapi belum ada titik terang juga. Maka kami melanjutkan menggelar aksi di depan PT Pelita.” terangnya.

N sebagai korban yang ditarik dan diseret beberapa meter itu mengatakan dengan kejadian ini, ia merasa di intimidasi, padahal hak pesangonnya pasca di PHK belum diberikan.

“Pertama kami di tawarin Rp 1,5 jt katanya uang perpisahan, kami tidak menerima, kemudian ada penawaran lagi Rp 4 jt, tidak kami terima juga. Hari ini, mediasi 2 kali juga deadlock (belum mencapai titik temu) masih di angka Rp 4 jt.” Jelasnya.

Proses Hukum Pidana

Merespon tindak kekerasan yang dilakukan oknum Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Banten, Sisjoko Wasono menegaskan siap membawa kasus ini ke Polda Banten.

BACA JUGA  Biadab! Teror Bom di Baghdad, 32 Orang Tewas, 110 Terluka

“Korwil Banten beserta pengurus Federasi (FKUI) akan melaporkan tindakan lawyer perusahaan ke Polda Banten, yang mana seharusnya seorang lawyer itu punya kode etik. Sama serikat kan sejawat, harusnya dia bisa berunding, bukan melakukan tindakan premanisme seperti itu.” sesal Sisjoko.

Selain melaporkan pidana pelaku, Sisjoko juga akan membawa masalah ini ke lembaga advokat sebagai lembaga profesi Pelaku. Tindakan yang dilakukan Henny seharusnya tidak terjadi karena sebagai Kuasa Hukum, profesi Henny dengan Serikat Buruh merupakan sejawat.

“Kami juga akan melaporkan tindakan itu, apakah di PERADI atau dimana, kami akan laporkan. Karena pada dasarnya itukan ‘attitude’-lah berdasarkan UU no 18 tentang Advokat, itukan sejawat. Harusnya jelas itu,” terangnya.

 

Untuk pelaporan tersebut, Sisjoko masih berunding dengan pengurus DPC FKUI Serang dan DPP FKUI KSBSI. “Kita lagi koordinasi dengan DPP FKUI, DPC, biar valid. Kita masih menunggu hasil (investigasi) lapangan dan koordinasi dari DPP FKUI,” tandasnya.

Henny Membantah

Sementara itu, mengutip hasil konfirmasi wartawan kepada Henny Karaenda melalui pesan WhatsApp. Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co ini menampik dan membantah adanya penyeretan.

“Tidak ada penyeretan pa, saya menggeser posisi mereka agar tidak menghalangi jalan,” dalihnya kepada Wartawan setempat dikutip Kantor Berita Buruh, Rabu (27/9/2023).

“Teman saya mau pulang, anak bayinya menangis nyari ibunya, karena masih menyusui langsung tapi sama pendemo tidak dibukakan jalan, meskipun sudah diminta baik2 bahkan teman saya sampai memohon dan menangis,” terangnya.

“Terpaksa saya sendirian perempuan menggeser mereka pa, kalau ada video lengkapnya, justru saya sendiri dikeroyok banyak orang,” balas Henny menuding Buruh.

BACA JUGA  Imbas Krisis Keuangan, Induk Facebook Siap PHK Besar-besaran

Video viral

Jika menilik video kejadian berdurasi 6 menit 50 detik itu, peristiwa penarikan dan penyeretan itu terjadi mulai di detik pertama hingga detik 12. Henny melakukannya kepada 2 orang buruh perempuan.

Masih belum puas setelah menarik dan menyeret 2 orang buruh, Henny kembali menghampiri buruh lainnya, namun dicegah. Polisi yang mengawal demo pun tak bisa berbuat apa-apa.

Terjadilah kericuhan dan perang mulut antara Henny dengan seorang Buruh, yang berhasil dilerai oleh personel kepolisian setempat. Kendati berhasil dilerai, namun perdebatan panjang masih terjadi antara Henny dengan seorang Buruh.

Video lengkapnya dapat dilihat di:

Respon Mantan Hakim PHI

“Tidak ada dalam ketentuan peraturan perundang udangan yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyeret orang.” respon Sahala Aritonang selaku Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) KSBSI dikutip Rabu (27/9/2023).

Dengan tegas Mantan Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial ini meminta agar pelaku penarikan dan penyeretan itu dipidana.

“Segera pidanakan orang tersebut… Jadikan Pak Polisi yang hadir dan merelai di sana sebagai saksi…” tegasnya. Menurutnya, sedangkan hewan saja diseret-seret dapat dipidanakan, apa lagi ini manusia yang diseret.

Ia pun meminta DPP FKUI KSBSI serius mengawal kasus ini dan bila perlu diangkat ke tingkat Internasional. Sekaligus melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Laporkan juga ke Komnas HAM ya… Arahkan ke Pasal Penganiayaan, Penghinaan terhadap Buruh, dan melanggar Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

[REDHUGE/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :