spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKejagung Tangkap Pemberi Suap Pejabat Dinkes Sultra
Jumat, Mei 3, 2024

Kejagung Tangkap Pemberi Suap Pejabat Dinkes Sultra

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak merilis operasi yang dilakukan tim gabungan dari Tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap dua orang terduga pemberi suap ke Oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra.

Keduanya bernama Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira, ditangkap karena diduga memberi suap dalam pengadaan alat pemeriksaan virus Corona (COVID-19).

“Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap terduga Imel Aditya dan Teddy Gunawan Joedistira yang menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (25/01/21).

BACA JUGA  2021 Tahun Kebangkitan, Presiden KSBSI: Perempuan Harus Berani Bersuara!

Leonard menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pemberi suap tindak pidana pengadaan barang dan jasa. Keduanya disebut melakukan memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.

“Diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,” ucap Leonard.

Kemudian, kedua terduga pelaku diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Sultra di Kejari Jakarta Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Kendari.

BACA JUGA  Kini Produk UMKM Binaan PLN Dijual di Vending Machine Bandara Soetta

“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Leonard menjelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua terdua pelaku dijerat beberapa pasal terkait dugaan korupsi. Hingga saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan oleh pihak terkait.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (*/Sonny/Kantor Berita Buruh)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :