spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaGEPRINDO dan Karang Taruna DKI Demo PT Astra Daihatsu Motor, Ini Sebabnya
Sabtu, Mei 4, 2024

GEPRINDO dan Karang Taruna DKI Demo PT Astra Daihatsu Motor, Ini Sebabnya

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan Gabungan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) Provinsi DKI Jakarta bersama Karang Taruna DKI Jakarta mengelar aksi unjuk rasa damai besar-besaran ke kantor PT Astra Daihatsu Motor Sunter Assembly Plant Factory, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Aksi damai itu dilakukan untuk mendesak agar PT Astra Daihatsu Motor menghilangkan persaingan usaha tidak sehat dan menghilangkan monopoli. Aksi masa gabungan ini menduga dalam sistem pelelangan limbah Scrap terkesan telah di monopoli secara turun temurun oleh 5 vendor.

“Surat audiensi kami diabaikan oleh pihak Astra. Kami butuh kerja, kami tidak minta apa-apa. Akhirnya kami masuk melalui limbah. Tapi tak berhasil. Pihak Astra tak berkenan memberikan kesempatan kepada selain dari 5 vendor yang sudah turun temurun mengelola limbah PT Astra,” kata Abdurrachman, Ketua GEPRINDO DKI Jakarta saat orasi dalam aksi yang digelar Kamis (2/3/2023).

Diketahui, Limbah Scrap adalah sisa produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang dapat didaur ulang untuk dipakai kembali sehingga menghasilkan nilai tambah. Scrap terdiri dari logam, baja, plastik, dan sampah.

BACA JUGA  Pabrik Komponen Optimis, Pasar Otomotif Diprediksi Membaik Tahun Ini

Pelelangan dan pengelolaan Limbah ini selama ini hanya diberikan PT Astra Daihatsu Motor kepada 5 vendor, dan tidak memberikan kesempatan kepada vendor lain. patut di duga ada ‘konspirasi dan persaingan tidak sehat’ yang sudah berjalan berpuluh-puluh tahun.

Menurutnya, patut diduga kelima vendor ini, pertama ‘tidak memenuhi PKP wajib untuk perusahaan’, kedua diduga ‘tidak memenuhi standar perizinan transporter’.

Abdurrachman, Ketua GEPRINDO DKI Jakarta (kiri) bersama Jaka Sena, Karang Taruna DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dalam siaran pers-nya, Aliansi Gabungan GEPRINDO dan Karang Taruna menilai, patut diduga persaingan tidak sehat ini telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 ayat 3, ayat 28f tentang Hak Asasi manusia, UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, UU RI Nomor 5/1999 tentang Monopoli Usaha, UU PT Nomor 40 Pasal 1, UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 3/2014 tentang Industri, UU RI Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 28/2007 tentang Perpajakan Perusahaan Pasal 14.

Sementara itu, Jaka Sena, Perwakilan dari Karang Taruna DKI Jakarta mengatakan, pihaknya meminta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, mendesak dan mendorong Corporate Social Responsibility (CSR) PT Astra Daihatsu Motor dapat mencakup banyak bidang, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menyentuh langsung masyarakat dan Karang Taruna setempat.

BACA JUGA  Siap-siap! Pendaftaran CPNS Dibuka 31 Mei 2021

Kegiatan CSR diperlukan karena ada banyak manfaat yang bisa didapat Perusahaan terutama dalam membangun citra brand yang positif, mendekatkan perusahaan dengan masyarakat sekitar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen kepada brand.

“Kita hanya meminta pemberdayaan. Kita hanya minta adik-adik kita, anak-anak kita ini bekerja disini. Nggak apa-apa kita ikuti peraturan di Astra, yang penting kita dilibatkan.” terang Jaka.

Menurutnya, sebagai Putra Wilayah harus jadi ‘Tuan Rumah’, bukan jadi ‘Penonton’.

“Sebagai organisasi yang sudah tumbuh 62 tahun, maka kita harus jadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya. Oleh sebab itu, aksi gabungan GEPRINDO DKI Jakarta dan Karang Taruna DKI Jakarta ini menuntut:

  1. Hilangkan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Ciptakan Pertumbuhan Perekonomian Berkelanjutan dan Bukan Berkerajaan;
  3. Hilangkan Monopoli Oligarki.
BACA JUGA  Setahun UU Ciker Disahkan, KASBI Gelar Demo di 16 Kota
Jaka Sena, Karang Taruna DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Aksi gabungan ini menyatakan, bila hal dimaksud tidak direspon dengan menyimpulkan berbagai aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang disinergikan dengan maksud dan tujuan, maka selanjutnya Karang Taruna dan GEPRINDO DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum, salah satunya ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), sekaligus menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar sebagai bentuk ketidakpuasan kepada manajemen PT Astra Daihatsu Motor Sunter karena dinilai telah menutup akses partisipasi.

GEPRINDO DKI Jakarta dan Karang Taruna DKI Jakarta berharap PT Astra Daihatsu Motor mendengar dan menanggapi aspirasi Ini. Kedua organ gabungan ini berkomitmen akan selalu menjadi mitra PT Astra Daihatsu Motor Sunter dalam hal Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Saat berita dirilis, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Astra Daihatsu Motor terkait dengan tuntutan GEPRINDO dan Karang Taruna DKI Jakarta ini.

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :