spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaFKUI Bulungan Minta PT Pipit Citra Perdana Tidak PHK Massal Karyawannya
Jumat, Mei 3, 2024

FKUI Bulungan Minta PT Pipit Citra Perdana Tidak PHK Massal Karyawannya

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, KALIMANTAN UTARA – Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FKUI KSBSI) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) merespon keras terbitnya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan Manajemen PT Pipit Citra Perdana terhadap karyawannya.

Mesran menegaskan, alasan yang diberikan pihak manajemen tidak tepat, terlalu prematur dan terburu-buru. Menurutnya, PHK itu diberikan kepada Karyawan yang bekerja di 3 estate, yakni Estate Menjelutung, Estate Tembagan dan Estate Pulau Baru Provinsi Kalimantan Utara yang jumlahnya ribuan karyawan.

“Terkait surat internal perusahaan yang menyatakan akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi nenggunakan PP 35 Pasal 43 Ayat 2 itu saya kira sangat prematur. Karena apa? Karena bunyi undang-undangnya kan apabila dilakukan PHK maka harus dibicarakan terlebih dahulu,” kata Mesran kepada Media KSBSI Group, Sabtu (1/7/2023).

BACA JUGA  Keji! Oknum Kuasa Hukum Perusahaan Seret Buruh Perempuan yang Lagi Demo

Terlebih dengan semangat yang sama, karena perusahaan dibangun sebagai pencipta lapangan kerja, maka sama-sama menghindari adanya pengangguran.

“Nah, keputusan perusahaan ini kayaknya terlalu terburu-buru.” jelasnya. Ia pun meminta manajemen PT Pipit Citra Perdana mengkaji kembali kebijakan PHK massal ini. Termasuk mengkaji pasal PHK yang digunakannya.

“Jadi mohon dikaji baik baik PP 35-nya dan alasan perusahaan melakukan PHK itu. Apalagi di dalamnya ada organisasi (FKUI KSBSI) tidak diberitahukan terlebih dahulu,” imbuh Mesran.

Ia tidak tahu apakah ada maksud lain dibalik PHK massal karyawan PT Pipit Citra Perdana ini, Mesran mengaku tidak paham. Ia pun meminta penjelasan kepada manajemen.

“Yang jelas, kami mohon penjelasannya sedetil mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku.” tandas Mesran.

BACA JUGA  Refleksi Sejarah Panjang KSBSI

Sebelumnya diinformasikan, surat pemberitahuan PHK bernomor 001/PCP/SPPHK/VI/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Juliet K. Liu yang menjabat sebagai Board Of Commisioner PT Pipit Citra Perdana.

Dalam suratnya, Juliet K.Liu menyatakan, “Berdasarkan surat ini Management PT Pipit Citra Perdana Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemutusan Hubungan Kerja kepada Karyawan PT Pipit Citra Perdana di Estate Menjelutung, Estate
Tembagan dan Estate Pulau Baru Provinsi Kalimantan Utara:

1. Dasar pemutusan hubungan kerja adalah PP 35 Tahun 2021 Pasal 43 Ayat 2 Yaitu “Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja / Buruh Karena alasan
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

2. Pelaksaan Pemutusan Hubungan Kerja efektif Per Tanggal 1 Juli 2023;

BACA JUGA  Hadapi Kelompok Neo-Nazi, Inggris Siapkan UU Anti-Teror

3. Daftar nama karyawan dan perhitungan PHK Terlampir.

Demikian alasan PHK massal yang dikemukakan dalam surat internal yang ditujukan kepada Karyawan PT Pipit Citra Perdana ini.

[REDHUGE/KBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :